Karawang
Trending

Pengarugan Tanah untuk Sekolah Swasta Diduga Belum Berizin

KOTABARU, RAKA- Pengerjaan pengarugan tanah yang diperuntukan untuk pembangunan sekolah swasta di yang berlokasi di wilayah Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru disegel. Pengarugan tanah untuk sekolah swasta diduga belum berizin.

Pantau Radar Karawang pada Kamis (31/7) pagi beberapa truk menurunkan tanah di lokasi tersebut. Namun, siangnya Polsek Kotabaru melakukan penyegelan proyek pengarugan itu.

Baca Juga : Lomba Desa Anugerah Gapura Sri Baduga Dimulai

Diketahui, untuk melakukan pengurugan lahan sekolah perlu memenuhi beberapa persyaratan izin dan dokumen. Secara umum, izin yang diperlukan terkait dengan tata ruang, lingkungan, dan legalitas lahan.

Syarat untuk melakukan pengurugan lahan sekolah sendiri yaitu, izin pengurugan yang akan dijadikan lahan sekolah Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

Ini adalah izin utama yang menyatakan bahwa penggunaan lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Kedua Izin Lingkungan, Karena pengurugan melibatkan aktivitas konstruksi, perlu mengurus izin lingkungan. Ini bisa berupa rekomendasi teknis tata ruang atau izin lingkungan setempat, terutama jika ada potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.

Tonton Juga : KASINO WARKOP, LEADER GRUP

Ketiga legalitas tanah urug, menggunakan tanah urug dari pihak lain, pastikan tanah urug tersebut memiliki izin usaha jasa pertambangan eksplorasi atau dokumen legalitas lainnya yang membuktikan asal usul tanah.

Kepala Desa Wancimekar Dimyat Sudrajat mengatakan, proyek pengarugan tanah yang berlokasi di wilayah Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru belum ada izin lingkungan yang dilakukan pelaksana petugas dilapangan kepada Pemerintah Desa Wancimekar.

“Kami sudah pemdapatkan informasi dari masyarakat yang datang bahwa lokasi tersebut nanti akan dibangun sekolah, tapi sejuah ini belum ada pelaksana tugas yang datang kepada kami,” katanya kepada Radar Karawang, Kamis (31/7).

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang Adi Firmasyah mengatakan, untuk mengetahui ada tidaknya izin pada proyek pengarugan tersebut tentunya harus melakukan pengecekan ke lapangan.

“Jadi nanti dicek lapangan dulu,” singkatnya.
Selain itu, saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Kotabaru Iptu Suherlan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan hingga berita ini sampai pada meja redaksi. (zal)

Related Articles

Back to top button