
KARAWANG, RAKA- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 120 gram dari seorang terduga pelaku di Kecamatan Banyusari.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Gempol. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba.
”Pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polres Karawang melakukan penyelidikan secara tertutup di lokasi yang dicurigai,” katanya, Senin (19/1).
Setelah memastikan target, sambungnya, petugas akhirnya mengamankan seorang pria berinisial OS yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Karawang AKP M. Yusuf Bakhtiar bersama Unit 1 Satresnarkoba.
”Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Kalendraman Utara RT 004/005, Desa Gempol, Kecamatan Banyusari,” paparnya.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Fiki, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total 120 gram. Sabu tersebut disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.
“Selain itu, petugas juga mengamankan dua plastik klip besar berisi kristal putih, 17 microtube berisi sabu, satu unit timbangan digital, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika,”terangnya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S. Saat ini, sosok tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”ujarnya.
Polres Karawang menegaskan, akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (zal)



