PURWAKARTA

Pengedar Upal Berakhir di Purwakarta

DIGIRING : Empat pelaku pengedar uang palsu saat digiring oleh jajaran Polres Purwakarta.

PURWAKARTA, RAKA – Empat orang diduga pengedar uang palsu (upal) diamankan di tempat berbeda oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta. Kasat Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian mengatakan, keempat pelaku masing-masing bernama EG (21), HR (35), RH (40) dan BY (42).

Mereka merupakan warga luar Kabupaten Purwakarta. Pelaku pertama diamankan berinisial EG. Dia diketahui mengedarkan uang itu saat berbelanja di warung milik salah seorang warga Kampung Pasar Minggu, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka pada 29 Maret 2020. “Saat mengambil uang di dalam tas si EG ini terlihat gugup, karena curiga saksi kemudian menanyakan keaslian uang itu, setelah dilihat ternyata ditemukan uang pecahan Rp50.000 diduga uang palsu dengan jumlah banyak. Saksi kemudian melaporkan kejadian ini ke polsek setempat dan pelaku EG diamankan,” ujarnya, Selasa (9/6).

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan EG, uang palsu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial HR. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan HR berhasil dibekuk di wilayah Kabupaten Subang. “Dari pelaku HR kami mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total Rp10 juta yang diperoleh dari pelaku berinisial RH warga Tasikmalaya. Dari RH kami amankan satu lembar upal pecahan Rp50.000 yang diperoleh dari pelaku lain,” ujar Handreas.

Berdasarkan keterangan pelaku berinisial RH uang palsu tersebut diperoleh dari BY warga Kota Cilegon, Banten. Dari pelaku BY diperoleh barang bukti berupa laptop, printer, kertas minyak sebagai bahan baku uang palsu, plastik pita, tinta, 36 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 sebesar Rp1.800.000. “Semua barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Handreas.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya selain harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Purwakarta, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (4) dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (gan)

Related Articles

Back to top button