HEADLINEKARAWANG

Pengembang Diduga Jual Lahan TPU

KARAWANG, RAKA – Pengembang Perumahan Permata Regency, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, diduga menjual lahan tempat pemakaman umum (TPU) kepada pengembang lain. Hal ini menimbulkan gejolak di masyarakat sehingga DPRD Kabupaten Karawang memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini.

DPRD Kabupaten Karawang melalui Komisi III menggelar hearing, Selasa (15/1) di gedung DPRD, menghadirkan PT Langgeng Prana Mukti Arta sebagai pengembang dan semua instansi terkait. Sebetulnya, masalah TPU tersebut terjadi sejak lama, pada 2014 karena adanya jaminan dari pengembang terkait lahan TPU yang sudah disediakan. Namun, masalah itu kembali mencuat ketika ada pengembang perumahan lain PT Alvian melakukan pengukuran tanah hingga menyentuh lahan TPU milik Perum Permata Regency.

Anggota Komisi III, Dedi Rustandi mengatakan, permasalahan penyerahan fasos fasum perumahan di Karawang memang banyak terjadi. Seharusnya pengembang perumahan langsung menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah karena memang itu hak masyarakat. “Fasos fasum itu harus segera diserahkan, karena hak masyarakat,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan, Kabid Perumahan PRKP Kabupaten Karawang, H. Baehaqi. Berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 2009, bukan hanya TPU yang diserahkan tapi semua fasos fasum, seperti masjid, sekolah dan lainnya. Hal itu menjadi syarat mutlak dalam melakukan pembangunan perumahan. “Jadi harus jelas dulu semuanya, sebelum dilakukan pembangunan. Kami akan segera tindak lanjut ini, kami akan turun langsung ke lapangan bersama instansi terkait lain,” ucapnya.

Sementara, pengembang Perumahan Permata Regency, H. Cecep mengaku, 2014 lalu sudah melakukan pengukuran untuk melakukan penyerahan TPU. Namun hal itu tidak ada tindak lanjut karena ada beberapa masalah. “Yang 3000 meter dari awal sudah dibuat, tapi suratnya sampai sekarang belum tuntas. Karena pihak pengembang juga lupa dulu membeli lahan itu dari mana,” akunya.

Ia juga mengatakan, PT Alvian memang akan membangun perumahan di sekitaran lahan TPU tersebut, diduga ada sebagian lahannya yang diukur PT Alvian. Namun pembangunan tersebut tetap memerlukan izin PT Langgeng. “Tapi saya juga belum pernah memberikan izin,” ungkapnya.
Dedi Setiadi Camat Kotabaru yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menambahkan, pengembang diminta segera melaksanakan kewajibannya mengadakan TPU agar persoalan ini segera tuntas. “Diharapkan kepada pengembang segera melaksanakan kewajiban agar harapan dari warga perum Regency yang sudah lama dipertanyakan itu segera tuntas,” tambahnya.

Sementara itu, Umar, Kepala Desa Cikampek Utara, mengklaim tidak ada penjualan lahan TPU. Luas tanah yang 3000 meter, hak kepemilikannya belum ditindak lanjut ke BPN dan pengembang sudah menyediakan tanah TPU. “Maaf ya kalau tanah TPU dijual lagi itu tidak benar. Tapi lokasinya yang 3000 meter hak kepemilikannya belum ditindak lanjut ke BPN dan pengembang sudah menyediakan tanah TPU yang kekurangannya 8800 meter. Nanti hari Kamis intansi terkait akan turun ke lokasi dengan Komisi 3,” jelasnya.

Umar juga membantah adanya warga regensi yang meninggal dan ditolak untuk dimakamkan. “Kalau ada warga yang meninggal di lokasi 3000 meter terus ditolak dimakamkan, itu gak ada,” katanya.

Ditambahkannya, tidak akan ada pembongkaran makam untuk dijadikan perumahan. Lahan yang ada saat ini akan dijadikan fasum fasos. “Awalnya benar karena ngasih tanda batasnya melebihi tanah orang. Tapi sekarang tidak, karena tanah tersebut informasinya mau di jadikan fasos fasum dari pengembang lain,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button