HEADLINE

Pengguna Knalpot Bising Dirazia

PURWAKARTA, RAKA – Warga Purwakarta dibikin resah oleh penggunaan sepeda motor berknalpot bising. Banyaknya pengguna knalpot bising ini juga membuat geram polisi.
Petugas pun akhirnya menggelar razia. Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Warjo mengakui, razia dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Kami menerima banyak keluhan dari warga soal knalpot brong karena dianggap mengganggu dan sangat berisik, jadi kali ini kami lakukan razia,” ucap Warjo, Kamis (2/2).
Menurut Warjo, penindakan terhadap pengguna knalpot brong ini dilaksanakan sesuai imbauan Kapolda Jawa Barat serta Kapolres Purwakarta.
“Penggunaan knalpot bising atau brong dilarang karena bersuara bising dan dianggap mengganggu masyarakat lain, hal ini juga tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285,” tandasnya.
Pengendara yang terjaring razia knalpot bising selanjutnya kendaraannya akan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Kami beri tindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong dan kami beri sanksi dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel serta langsung diminta diganti knalpot standar. Sedangkan yang tidak dilengkapi surat diberikan surat tanda penerima (STP) dari Reskrim,” jelas Warjo.
Selain kendaraan roda dua, sambung dia, ke depan pihaknya juga akan merazia kendaraan roda empat dan jika kedapatan maka Satlantas Polres Purwakarta akan memberikan sanksi tilang ETLE mobile.
“Jadi ini tidak hanya berlaku untuk motor, tapi kendaraan roda empat juga akan diberlakukan. Olehnya itu kami mengimbau kepada pengendara agar tertib lalulintas, salah satunya menggunakan knalpot yang standar,” tegasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button