Penggunaan Dana BOS di 10 SMP Negeri Bermasalah
Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah.

PURWAKARTA, RAKA – Penggunaan Dana BOS di 10 SMPN di Kabupaten Purwakarta tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya dengan besaran mencapai miliaran rupiah. Hal tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, secara uji petik terdapat 10 SMPN di Kabupaten Purwakarta atas penggunaan Dana BOS melalui pengujian atas dokumen-dokumen berupa buku Kas Umum, rekening koran, dokumen perintah pemindahan dana, dokumen pengesahan SPJ fungsional beserta bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Modusnya, diterangkan dalam LHP bahwa sebelum belanja menggunakan Siplah, pihak sekolah melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan penyedia (pihak ketiga) yang sudah ditentukan agar uang yang sudah ditransfer ke penyedia dapat dikembalikan seluruhnya dengan memperhitungan keuntungan penyedia.
Sehingga, pihak sekolah dapat lebih leluasa membelanjakan keperluan sekolah tanpa tergantung dengan rencana kegiatan di RKAS. Bahkan besaran keuntungan penyedia beragam bisa mencapai 3 hingga 10 persen tergantung kesepakatan pihak sekolah dengan penyedia.
Parahnya lagi, bahkan dari ke 10 SMPN di Kabupaten Purwakarta terdapat sekolah yang menyerahkan user name dan pasword penggunaan dana bos kepada pihak penyedia agar penyedia yang melakukan PBJ dan Siplah di toko penyedia tersebut.
Dalam permasalahan-permasalahan tersebut diketahui terdapat penggunaan Dana BOS berupa belanja Barjas pada 10 SMPN tidak sesuai dengan realisasi sebenernya sebesar Rp 2.229.383.095.
Tak hanya itu, atas kejadian tersebut BPK juga memberikan rekomendasi untuk Bupati Purwakarta agar melakukan pembinaan dan pengawasan atas penggunaan Dana BOS dan memberikan sanksi yang berlaku kepada 10 SMPN yang menjadi temuan serta memerintah kepada kepala sekolah untuk mengembalikan Dana BOS dan mempertanggungjawabkan penggunaannya sebesar 2 miliyar lebih tersebut untuk menyetorkannya ke kas rekening BOS.
Saat dikonfirmasi, Plt Kadisdik Purwakarta, Sadiyah, mengaku bahwa temuan pada ke 10 SMPN di Purwakata sudah ditindaklanjuti dan bukti-buktinya telah diserahkan kepada pihak inspektorat.
“Baik, sudah diserahkan ke inspektorat bukti-buktinya dan dilakukan konfirmasi dan verifikasi ulang ke sekolah, hasilnya 10 sekolah telah menindaklanjuti,” terangnya saat dihubungi pada Senin (14/7).
Saat hendak ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Plt. Kadisdik Purwakarta tersebut memilih enggan untuk membahasnya dan menyarankan agar langsung menkofirmasi kepada pihak inspektorat.
“Baiknya ke inspektorat saja sebab sudah menjadi kewenangannya dan sampai saat ini sudah terselesaikan. Kalo mau bertemu bisa kita bicara hal-hal lain saja,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Ketua JMM melalui Bidang Pemerintahan, Jamaludin meminta agar Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menindaklanjuti temuan kerugian uang negara tersebut. Sehinga jangan sampai, kata dia, baik pihak sekolah maupun pihak penyedia menikmati keuntungan dari penggunaan Dana BOS tersebut.
“Dari mudosnya para pihak sekolah dan penyedia atau pihak ketiga (pemborong) sudah masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi yang tersusun atau terencana, kita harus bongkar kejahatan dunia pendidikan di Kabupaten Purwakarta, dan akan kita laporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Purwakarta agar ditindak lanjut,” tegasnya. (yat)