Penghapusan Honorer Bikin Bingung Daerah
PURWAKARTA,RAKA – Pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta Dadi Sadili menanggapi kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Menurutnya, kebijakan baru itu akan memberatkan pemerintah daerah mengingat tenaga honorer atau THL selama ini dapat membantu mengisi kekurangan jumlah PNS. Jumlah PNS kurang, karena kuota penerimaannya dibatasi dan kuota yang diberikan itu tidak berbanding lurus dengan pegawai yang pensiun. “Jumlah non PNS di kita 3.462 terdiri dari THL 3.065 dan PTT Berjumlah 397 orang. Ada PPPK juga kan semuanya ditanggung oleh pemda, itu sangat berat,” ujarnya.
Dia menilai, nantinya APBD tidak menutup kemungkinan habis untuk pengeluaran belanja rutin. Ini membuat dilematis. Berkaitan dengan outsourcing pun di edaran baru mengatur hanya tiga elemen yakni pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.
“Belum mengatur non PNS tenaga administrasi, tenaga kesehatan, tenaga guru itu diperbolehkan atau tidak. Sementara kaitan dengan tenaga kesehatan, tenaga guru, itu kan merupakan pelayanan dasar yang bersentuhan dengan masyarakat yang mana merupakan kewajiban harus dipenuhi oleh pemerintah daerah,” kata dia.
Meski begitu, dia mengingatkan kepada non PNS tetap tenang dan bekerja dengan baik karena pihaknya mungkin juga daerah-daerah lain juga berusaha semaksimal mungkin mencari solusi terbaik. “Bagaimana pun juga kebijakan itu akan berdampak, salah satunya angka penganguran yang membengkak,” pungkasnya. (gan)