Uncategorized

Pengobatan Korban Laka Lantas Maksimum Rp20 Juta

TELUKJAMBE TIMUR, RAKA – Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, kini tidak perlu lagi repot bolak balik ke kantor polisi, Jasa Raharja, rumah sakit dan BPJS Kesehatan, untuk mendapatkan jaminan pembiayaan perawatan di rumah sakit.

Korban atau keluarga korban cukup melapor menjadi korban kecelakaan ke kantor polisi. Selebihnya ditangani sistem yang terintegrasi antara kepolisian, Jasa Raharja, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan.

“Kalau misalnya ada kecelakaan, korban masuk rumah sakit, maka petugas rumah sakit itu melakukan entry di fee claim nya BPJS Kesehatan. Data korban langsung sambung ke program movis (Mobile Service Application) Jasa Raharja, dan juga konek ke IRSMS (Sistem Manajemen Keselamatan Jalan Terpadu) kepolisian.” terang Umar, petugas Jasa Marga Kabupaten Karawang kepada Radar Karawang, Kamis (8/8).

Nantinya petugas Jasa Raharja melihat kalau ini korban kecelakaan angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan yang saling tabrakan, petugas akan mengotorisasi bahwa itu dijamin. Begitu dapat otorisasi, petunjuk itu pun masuk ke Korlantas Polri. Petugas langsung menerbitkan laporan polisi sebagai persyaratan klaim ke Jasa Raharja bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit, itu akan keluar maksimal 1×24 jam. Jasa Raharja telah bekerjasama sama dengan Polri untuk memperoleh data laporan polisi bilamana terjadi kecelakaan angkutan umum, dan lalulintas jalan. 

Dengan demikian, lanjut Umar, masyarakat tidak langsung bersentuhan dengan kepolisian karena semua diotorisasi. Setelah otorisasi itu terjamin, Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan yang juga dilakukan secara elektronik ke rumah sakit.

“Kalau sebelumnya kan reimburse ke Jasa Raharja, datang ke polisi, minta keterangan rumah sakit. Kalau sekarang nggak, orang datang dirawat di rumah sakit, nanti rumah sakit beritahu ke Jasa Raharja ada korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jadi tidak perlu lagi datang mengurus ke Jasa Raharja,” terangnya.

Selain itu, kata Umar, untuk memudahkan korban kecelakaan mendapatkan jaminan pembiayaan layanan kesehatan, integrasi antara BPJS Kesehatan, rumah sakit, Jasa Raharja dan Polri. Itu memastikan tidak ada lagi terjadi penyalahgunaan klaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Selama ini ada sebagian masyarakat yang melakukan penyalahgunaan klaim. Pada saat korban kecelakaan dirawat di rumah sakit, pembiayaannya dibayar BPJS Kesehatan. Setelah itu mereka juga mengajukan klaim ke Jasa Raharja, untuk mendapatkan dana cash maksimal Rp 20 juta,” ungkapnya.

Umar membeberkan,  Jasa Raharja adalah penjamin pertama pembiayaan layanan kesehatan korban, sampai dengan batas plafon sesuai ketentuan untuk kasus-kasus kecelakaan lalu lintas ganda, serta kecelakaan penumpang alat angkutan umum. Jasa Raharja akan membiayai pelayanan kesehatan sampai dengan plafon Rp 20juta.

Setelah melewati plafon tersebut, maka korban akan dialihkan penjaminannya pada BPJS Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (yfn)

Related Articles

Back to top button