HEADLINE
Trending

Pengoplos Beras Dapat Untung Miliaran Rupiah

RadarKarawang.id – Pengoplos beras yang sudah beroperasi dua tahun, mendapatkan omzet miliaran rupiah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai mutu klaim kemasan atau oplosan.

Para produsen beras oplosan tersebut telah beroperasi lebih dari dua tahun dan mendapatkan omzet ratusan hingga miliaran rupiah.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tersebut berdasarkan empat laporan polisi kepada Ditreskrimsus Polda Jabar, Polres Bogor, dan Polresta Bandung.

Polisi kemudian meningkatkan empat perkara tersebut menjadi tahap penyidikan. Wirdhanto menuturkan, para pelaku menggunakan berbagai trik untuk mengoplos beras tidak sesuai standar mutu klaim kemasan.

Baca juga: Puskesmas Jatisari tak Layak Digunakan

“Ada enam modus operandi yang dilakukan, yaitu pelaku usaha menjual beras premium yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia, menjual beras khusus ‘Slyp Pandanwangi BR Cianjur’, tetapi isinya tidak sesuai dengan label yang tertulis pada karung beras,” kata Wirdhanto dalam eksposes kasus produsen beras oplosan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (6/8/2025).

“Menjual beras kualitas medium dengan harga premium, melakukan pengemasan kembali beras kualitas medium menjadi beras kualitas premium,” lanjutnya.

Kemudian, modus yang kelima yakni pelaku membeli gabah dengan harga Rp7.000 per kg lalu diproduksi menjadi beras kualitas medium. Beras tersebut kemudian diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga Rp14.400 sampai Rp14.500 per kg

“Modus yang keenam, pelaku membeli beras medium dengan harga rata-rata Rp13.200 per kg dan dijual kembali dengan kemasan premium dengan harga Rp14.000 sampai dengan Rp14.500 per kilogram,” jelasnya.

Dia mengatakan, sejumlah pelaku usaha telah dilakukan pemeriksaan di antaranya adalah CV Sri Unggul Keandra yang diduga memproduksi beras merek Si Putih 25 kg yang tidak sesuai dengan standar mutu beras premium.

Pelaku usaha telah memproduksi sebanyak 36 ton selama empat tahun dan mendapatkan omzet Rp468.000.000.

Tonton juga: AGNEZ MO, PENYANYI PENGHARGAAN TERBANYAK

“Kemudian pelaku Gilingan Padi PB Berkah yang menjual beras Slyp Pandanwangi merek BR Cianjur namun ternyata isi karungnya beras jenis Cintanur. Kegiatan produksi itu telah dilakukan selama empat tahun dan memproduksi 198 ton dengan omzet Rp2,976 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, Polresta Bandung menemukan sejumlah beras dengan berbagai merek yang tidak memenuhi kelas premium bahkan kelas medium. Salah seorang tersangka telah melakukan pengemasan beras medium menggunakan kemasan premium selama 2-5 tahun dan menjual sebanyak 770 ton. Keuntungan yang diraih mencapai Rp7 miliar.

“Kemudian yang terakhir, mempacking beras bulog standar medium menjadi beras premium kemudian dijual kembali kepada masyarakat. Tersangka melakukan modus ini sejak tahun tahun 2021 dan mendapatkan omzet sebanyak Rp1,4 miliar,” terangnya.

Atas pengungkapan kasus tersebut, lanjut dia, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga menjerat para tersangka dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dengan cara memproduksi memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan, sebagaimana dimaksud Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf A.

“Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Kami berkomitmen akan menindak tegas para pelaku usaha yang melakukan praktik-praktik kecurangan yang dapat merugikan konsumen guna menciptakan stabilitas pangan nasional,” tegasnya. (psn/jp)

Related Articles

Back to top button