Purwakarta
Trending

Pengusaha dan Buruh Saling Ngotot

Pembahasan Upah Belum Rampung

PURWAKARTA, RAKA – Ketidaksepakatan antara unsur buruh dan pengusaha dalam pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta berujung pada penggunaan diskresi kepala daerah dalam penetapan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta akhirnya mengusulkan kenaikan UMK 2026 dengan formula alfa 0,7 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, setelah seluruh opsi yang dibahas tidak menghasilkan kesepakatan bersama.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menyampaikan bahwa perbedaan kepentingan menjadi faktor utama kebuntuan pembahasan. Di satu sisi, serikat pekerja menginginkan kenaikan tertinggi, sementara pengusaha berupaya menekan angka kenaikan agar tidak memberatkan operasional usaha.

“Semua pihak berjuang di posisi masing-masing. Ada yang mengusulkan alfa 0,5, 0,6, hingga 0,7. Karena tidak ada titik temu, sesuai ketentuan, keputusan dikembalikan kepada kepala daerah,” ujar Binzein, Selasa (23/12).

Dalam forum pembahasan yang digelar di Bale Nagri, Kantor Pemerintah Kabupaten Purwakarta, unsur akademisi turut memberikan pandangan dengan merekomendasikan kenaikan pada level alfa 0,7.

Namun, usulan tersebut belum mampu menjembatani perbedaan sikap antar pemangku kepentingan.
Menurut Binzein, keputusan merekomendasikan alfa 0,7 merupakan jalan tengah yang diambil dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi daerah.

“Kami berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha, terlebih kondisi ekonomi saat ini masih penuh tantangan,” katanya.

Selain UMK, Pemkab Purwakarta juga menetapkan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dengan alfa yang sama, yakni 0,7, namun menggunakan basis upah eksisting tahun 2020 sebagai dasar perhitungan.

Surat rekomendasi tersebut dijadwalkan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat pada hari yang sama untuk menjadi bahan penetapan keputusan di tingkat provinsi.

Di sisi lain, dinamika penetapan UMK 2026 juga diwarnai tekanan dari kelompok buruh.
Ratusan pekerja dari berbagai serikat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Jalan Veteran, pada Senin pagi.

Aksi tersebut sempat mengganggu kelancaran lalu lintas. Massa memenuhi badan jalan sambil membawa spanduk dan menggunakan pengeras suara, menyebabkan arus kendaraan dari dua arah tersendat.
Sejumlah ambulans yang melintas dilaporkan ikut terhambat.

Perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Purwakarta, Indra, menegaskan tuntutan kenaikan UMK sebesar 9 persen merujuk pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Dengan UMK Purwakarta saat ini sebesar Rp4.792.000, Indra menilai tambahan sekitar Rp310 ribu per bulan masih tergolong realistis bagi buruh.

Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan sikap dalam rapat Dewan Pengupahan, di mana pengusaha mengusulkan kenaikan 5 persen, pemerintah 6 persen, akademisi 7 persen, sementara serikat pekerja bertahan di angka 9 persen.

Proses penetapan UMK 2026 Purwakarta selanjutnya akan ditentukan melalui keputusan Gubernur Jawa Barat berdasarkan rekomendasi yang telah diajukan pemerintah kabupaten. (yat)

Related Articles

Back to top button