PURWAKARTA

Pengusaha Tambang Incar Purwakarta

PURWAKARTA, RAKA – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2023, terdapat beberapa kecamatan yang diperbolehkan adanya aktivitas pertambangan.

Atas hal itu, tentu para pengusaha pertambangan tengah mengincar titik mana yang akan menjadi tempat usaha untuk menambah pundi-pundi mereka.

Kawasan peruntukan pertambangan itu dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya, kawasan pertambangan mineral logam, kawasan pertambangan mineral non logam, kawasan pertambangan batuan, kawasan pertambangan migas, dan kawasan pertambangan panas bumi. “Jika kita lihat dari Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Purwakarta tahun 2011-2023, di beberapa kecamatan di Purwakarta diperbolehkan adanya aktivitas pertambangan dan dibagi menjadi beberapa kawasan pertambangan,” kata Kabid Perizinan DPMPTSP Purwakarta Yadi Heriyadi, Kamis (8/8).

Ia menjelaskan, kawasan peruntukan pertambangan di Kabupaten Purwakarta terdiri dari, kawasan pertambangan mineral logam, kawasan pertambangan mineral non logam, kawasan pertambangan batuan, kawasan pertambangan migas, dan kawasan pertambangan panas bumi.

Untuk kawasan pertambangan mineral logam, berada di Kecamatan Sukatani. Kemudian kawasan pertambangan mineral non logam meliputi, Kecamatan Plered, Kecamatan Sukatani, dan Kecamatan Tegalwaru. “Untuk kawasan pertambangan batuan meliputi, Kecamatan Plered, Kecamatan Sukatani, Kecamatan Tegalwaru, Kecamatan Jatiluhur, Kecamatan Campaka, Kecamatan Cibatu, Kecamatan Kiarapedes, Kecamatan Babakancikao dan Kecamatan Bungursari,” ujarnya.

Selain itu tambah Yadi, kecamatan yang menjadi kawasan pertambangan migas meliputi, Kecamatan Kiarapedes, dan Kecamatan Cibatu. “Dan kawasan pertambangan panas bumi meliputi, Kecamatan Kiarapedes, Kecamatan Wanayasa serta Kecamatan Bojong,” tambahnya.

Kendati telah menjadi kawasan peruntukan pertambangan, setiap pihak yang mengajukan izin pertambangan belum tentu mendapat persetujuan pihak terkait, karena akan dikaji terlebih dahulu dampak apa saja yang bisa ditimbulkan, baik bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. “Untuk izin usaha pertambangan (IUP) dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Hal tersebut sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, dimana pemerintah provinsi mengambil alih Izin Usaha Pertambangan dari tangan pemerintah kabupaten,” jelasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button