HEADLINEKarawang

Pengusul Interpelasi 23 Dewan, Giliran Voting Dapat 14 Suara

TERTUTUP RAPAT: Pintu masuk ke ruang rapat paripurna DPRD tertutup dan tidak bisa dimasuki selain pesera rapat.

KARAWANG, RAKA – Hak interpelasi DPRD Kabupaten Karawang tidak dilanjutkan. Keputusan tersebut disepakati berdasarkan hasil voting pada sidang paripurna DPRD. 33 orang menolak interpelasi dan 14 orang mendukung.

Awal isu interpelasi mencuat, ada 23 anggota dewan dari 50 wakil rakyat yang menandatangani pengajuan hak interpelasi DPRD Karawang kepada bupati Karawang. Anggota dewan yang menandatangani pengajuan hak interpelasi itu diantaranya dari PDIP, Partai Gerindra, PKB, PPP, Nasdem, PAN dan satu orang dari partai Golkar. Namun, saat sidang paripurna untuk menentukan kelanjutan interpelasi, Rabu (15/7) kemarin, hanya 47 anggota DPRD Kabupaten Karawang yang hadir. Hasilnya pun antiklimaks, karena sejumlah fraksi yang awalnya mendukung malah balik menolak interpelasi seperti Gerindra dan Golkar. Berbaliknya arah dukungan ini, membuat hak interpelasi batal dilakukan. Keputusan akhir, 33 orang menolak interpelasi dan 14 orang mendukung.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang Pendi Anwar mengatakan, dalam sidang paripurna tersebut dilakukan voting untuk menentukan apakah hak interpelasi terkait anggaran penanganan covid dilanjutkan atau tidak. Namun berdasarkan hasil voting, hak interpelasi tidak dilanjutkan. “Hasilnya sebanyak 33 dewan menolak hak interpelasi dilanjutkan dan 14 dewan setuju. Sehingga berdasarkan hasil voting hak interpelasi tidak dilanjutkan,” ujar usai paripurna, Rabu (15/7).

Pendi mengatakan, pihaknya sudah melakukan mekanisme penggunaan hak interplasi sebagaimana yang tertuang dalam tata tertib DPRD Karawang. Sehingga dilakukan sidang paripurna dan voting untuk mengambil keputusan. “Semua mekanisme sudah kami lakukan, dan dalam sidang paripurna ini diputuskan untuk melakukan voting kepada semua anggota (DPRD) yang hadir untuk mengambil keputusan bersama,” ujarnya.
Dikatakan dia, pada saat voting, delapan anggota Fraksi Demokrat menolak untuk menggunakan hak interpelasi sedangkan satu anggota lainnya tidak hadir.

Tujuh anggota Fraksi Gerindra pun menolak dan satu anggotanya setuju untuk melanjutkan hak interpelasi. “Begitu pun Fraksi Golkar, enam anggotanya menolak sedangkan satu lainnya tidak hadir,” ucapnya.

Diteruskanhya, penolakan untuk menggunakan hak interpelasi juga diutarakan enam anggota Fraksi Pangkal Perjuangan yang terdiri dari Partai NasDem, PBB, Partai Hanura, PPP dan PAN. Satu orang anggota Fraksi Pangkal Perjuangan tidak hadir. “Fraksi PDI Perjuangan dan PKB seluruh anggotanya setuju untuk menggunakan hak interpelasi,” paparnya.

Meski diputuskan tidak ada penggunakan hak interplasi, lanjut Pendi, DPRD akan terus mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran Covid-19 serta penggunaan anggaran lainnya yang dilakukan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Karawang. “Kami tetap melakukan pengawasan anggaran sebagaimana mestinya melalui Badan Anggaran maupun Komisi,” paparnya.

Anggota Fraksi PKB Acep Suyatna mengatakan, alasan dari Fraksi PKB untuk tetap menggunakan hak interplasi karena ada beberapa rekomendasi dari hasil rapat DPC untuk tetap menggunakan hak interpelasi. PKB menilai adanya beberapa kegiatan dalam penanganan covid yang tidak sesuai dengan TAPD. Salah satunya ialah kegiatan di Rumah Sakit Paru. “Karena adanya anggaran yang tidak sesuai kegiatan di RS Paru. Salah satunya pengadaan 1.200 nasi boks dan kegiatan lainnya,” ucapnya.

Terpisah, anggota Fraksi PDIP Kabupaten Karawang Toto Suripto mengutarakan, tetap konsisten ingin menggunakan hak interpelasi karena tidak adanya sinkronisasi anggaran dengan kegiatan penanganan covid. Banyaknya informasi yang disampaikan oleh TAPD yang berbeda baik itu melalui media ataupun pada saat hearing. “Kemudian anggaran-anggaran bantuan dari pihak perusahaan itu tidak ada tranparansi,” ucap Toto dengan nada yang lantang.

Toto juga mengatakan, pada saat menyampaikan pandangan fraksi, semua fraksi memberikan pandangan yang sama. Yakni tidak adanya tranparansi terhadap anggaran penanganan Covid-19. Namun pada saat dilakukan voting hanya Fraksi PDIP dan PKB yang tetap ingin menggunakan hak interpelasi. “Fraksi lain menolak dengan alasan belum adanya temuan BPK. Kalau itu alasannya, kenapa menjadi dari awal turut juga menjadi pelopor untuk menggunakan hak interpelasi,” tuturnya, seraya menyebut beberapa nama dan fraksi yang awalnya mendukung hak interpelasi tapi malah berbalik menolak.

Toto juga menambahkan, Fraksi PDIP akan terus melakukan upaya untuk tetap menggunakan hak interpelasi. “Kita akan pelajari materi. Karena hak interpelasi merupakan hak dewan dalam mengawasi anggaran demi kepentingan masyarakat. Nanti kita akan gunakan hak interpelasi mengenai kebijakan. Bukan hanya anggaran covid saja,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button