Karawang

Hindari Sengketa, Mahasiswa Sosialisasikan UU Pokok Agraria

PEDES, RAKA – Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) melakukan kegiatan sosialisasi terkait pentingnya legalitas hak atas tanah berdasarkan perspektif Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) di Desa Rangdumulya, Kecamatan Pedes.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk melindungi tanah persawahan yang dimiliki oleh masyarakat.
Dosen Fakultas Hukum Unsika Endeng memaparkan, saat ini ada masyarakat yang belum memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan. “Di desa ini masih banyak masyarakat yang belum mengurus bukti kepemilikan tanah khususnya sawah. Kami ingin agar masyarakat memiliki kesadaran untuk mengurus sertifikat,” ujarnya, Kamis (8/9).
Ia menambahkan, adanya bukti kepemilikan pun dapat menghindari adanya sengketa tanah. Sengketa tanah dapat terjadi akibat kurangnya legalitas formal yang dimiliki. Legalita tersebut telah di atur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. “Selama ini sering terjadi sengketa tanah karena masyarakat tidak melengkapi dokumen legalitas formal kepemilikan,” tambahnya.
Saat kegiatan berjalan, masyarakat memiliki rasa antusias yang tinggi. Hal tersebut terlihat dengan adanya yang mengajukan pertanyaan. Ia pun menyampaikan sebagian masyarakat pun menyampaikan kasus hukum yang sedang berjalan. “Alhamdulillah mereka sangat antusias, bahkan mereka sampai mengemukakan kasus yang sedang dialami,” pungkasnya. (nad)

Related Articles

Back to top button