Penjaga Perlintasan KA Belum Disetujui

Arief Bijaksana
Dishub Sudah Kirim 24 Orang untuk Diklat
KARAWANG, RAKA – Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang sudah menentukan 24 orang yang akan dipekerjakan untuk menjaga perlintasan kereta api Gorowong, Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur. Namun, 24 orang ini belum disetujui bupati.
Pada tahun 2019 Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 800/5149/BKPSDM/2019 tentang penataan non PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Karawang. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang untuk melakukan penambahan atau rekrutmen non PNS. “Sudah ada surat edaran dari bupati bahwa tidak dibolehkan OPD untuk melakukan penambahan tenaga non PNS, THL atau apapun sebutannya. Jadi penambahan THL harus ada persetujuan dari bupati melalui usulan ke BKPSDM,” kata Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang Taopik Maulana.
Dikatakan Taopik, bagi perangkat daerah yang melaksanakan penambahan atau rekrutmen tenaga non PNS tanpa seizin bupati, akan dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan TPP secara kolektif sampai penambahan non PNS tersebut diberhentikan atau dibatalkan. “Ini bertujuan, agar penambahan non PNS sesuai kebutuhan dan kualifikasi serta kompetensinya. Selain itu juga kaitan dengan anggaran pada APBD agar tidak terlalu banyak ke belanja pegawai,” kata Taufik.
Soal rekrutnya 24 orang yang akan dijadikan petugas penjaga perlintasan, Taopik mengatakan bahwa rencana tersebut belum diusulkan ke bupati melalui BKPSDM. “Dishub belum ada belum masuk,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Karawang Arief Bijaksana mengatakan, bahwa 24 orang yang diberangkatkan diklat memang belum diusulkan dan diangkat sebagai THL. Namun agar bisa mengikuti diklat, maka dia mengaku 24 orang tersebut sebagai THL. “Belum diajukan. Itu supaya bisa ikut diklat saja makanya oleh saya diaku THL,” kata Arief kepada Radar Karawang.
Setelah 24 orang yang diikutsertakan diklat, lanjut dia, pihaknya akan mengusulkan kepada bupati untuk diangkat THL sesuai dengan kebutuhan dengan bekal dan kompetensi dari diklat tersebut. “Nanti setelah diklat mereka punya sertifikat baru saya usulkan ke bupati sesuai kebutuhan. Itupun kalau perlintasannya diizinkan untuk dibuka,” ujarnya. (nce)