Penjaga Sekolah Cabuli Anak SD, 10 Kali Selama Satu Tahun
KARAWANG, RAKA- Predator seks kembali berkeliaran di lingkungan sekolah. Kali ini, terungkap di sekolah dasar (SD) di Kecamatan Batujaya. Salah seorang siswa dicabuli penjaga sekolah hingga 10 kali.
Kasus itu terbongkar setelah orang tua korban melapor polisi. Diketahui terduga pelaku berinisial As (46), sudah melakukan aksi bejatnya terhadap bocah SD sebanyak 10 kali. Perbuatan cabul penjaga sekolah itu juga sudah dilakukan selama setahun. Polres Karawang akhirnya menangkap pelaku usai mendapat laporan dari orang tua korban. Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menuturkan, As (46) ditangkap Tim Sanggabuana setelah terbukti mencabuli salah seorang siswa tempat dia bekerja sebagai penjaga sekolah. Korban merupakan siswi kelas lima SD. “Pelaku kami tangkap dan mengakui perbuatannya. Korbannya satu orang dan perbuatan cabulnya dilakukan selama satu tahun,” katanya, Selasa (19/9).
Diteruskannya, korban yang masih berusia 12 tahun dijemput pelaku di ruang kepala sekolah saat sepi. Korban yang dibawa ke ruangan kepala sekolah diancam jika tidak melayani keinginan pelaku. Kemudian pelaku mencabuli korban. “Korban diancam akan dipukul jika tidak melayani pelaku. Korban juga diancam jika melapor,” terangnya.
Dijelaskan Arief, berdasarkan pengakuan pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 10 kali selama satu tahun. Saat itu korban masih duduk di kelas empat hingga kelas lima. “Pengakuannya itu dilakukan sekitar satu tahun lamanya,” ungkapnya.
Akibat aksinya ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 13 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (asy)