KARAWANG

Penjahat Karawang Berpistol

KARAWANG, RAKA – Kejahatan yang berkeliaran di Kabupaten Karawang ternyata banyak jenisnya. Mulai dari narkotika, kejahatan jalanan hingga kosmetik ilegal. Bahkan, sejak tahun 2016 hingga 2018 ada 118 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang buktinya pun beragam.

Diantaranya dua senjata api jenis revolver dan satu pistol rakitan, senjata tajam, ganja, obat terlarang. Hal itu terlihat saat pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis (27/12) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayati mengatakan, barang bukti dari 118 kasus yang telah inkrah berdasarkan putusan pengadilan, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karawang. “Barang bukti yang kita musnahkan seperti narkotika jenis ganja, sabu-sabu, pil, dan juga senpi (senjata api) dari tahun 2016 sampai 2018,” katanya kepada Radar Karawang.

Ia merinci, barang bukti dari tujuh jenis yang telah dimusnahkan, meliputi narkotika jenis ganja, sabu-sabu, obat terlarang seperti hexymer atau tramadol, kosmetik berbahaya, uang palsu, senjata api dan senjata tajam. “Yang belum inkrah (barang bukti) kita belum berani musnahkan, karena masih digunakan untuk penanganan perkara. Artinya untuk pembuktian di persidangan bila nanti masih ada,” katanya.

Rohayati mengatakan, dilakukannya kegiatan pemusnahan barang bukti, diharapkan bisa mengurangi volume perkara di Kabupaten Karawang yang menyangkut narkotika dan kesehatan. “Kita selaku jaksa sudah melakukan putusan pengadilan, karena memang tujuannya dari penanganan perkara adalah pelaksanaan putusan dan pemidanaan terdakwa, serta penyelesaian barang bukti sehingga penanganan perkara bisa tuntas,” tuturnya.

Pantauan Radar Karawang di lokasi, barang bukti seperti sabu-sabu, daun ganja, uang palsu, dan kosmetik ilegal dibakar. Sedangkan untuk senjata api dan senjata tajam digergaji. (apk)

Related Articles

Back to top button