Penjual Miras Bisa Berdagang dengan Tenang
KARAWANG, RAKA – Harapan masyarakat Kabupaten Karawang agar bisa hidup tenang tanpa gangguan pemabuk, rupanya masih sulit terwujud. Pasalnya, antara Satpol PP dan kepolisian masih lempar tanggung jawab soal pemberian sanksi terhadap penjual miras.
Kasi Lidik Sidik Satpol PP Kabupaten Karawang Wahyu cs menyampaikan, penjual miras yang kini marak terjadi di Kabupaten Karawang, bisa dilakukan penahanan karena masuk dalam tindak pidana ringan. “Penindakan penjual miras bisa kena tipiring, dasarnya Perda K3 Nomor 6 Tahun 2011,” ujarnya kepada Radar Karawang di ruang kerjanya, Rabu (5/12) kemarin.
Dalam aturan tersebut, kata Wahyu, sudah jelas tertulis dilarang menjual miras tanpa izin. “Disebutkan dalam pasal 39. Sanksinya kurungan maksimal 6 bulan,” katanya.
Ia melanjutkan, selama tahun 2018 belum ada penindakan terhadap penjual miras. Berbeda dengan tahun sebelumnya, ada penjual miras yang kena sanksi. “Tipiring bisa dilakukan terhadap penjual miras. Tapi saat ini belum dilakukan,” katanya.
Beberapa waktu lalu, Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya menyampaikan, pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap para penjual miras. Polsek-polsek di Kabupaten Karawang juga selalu merazia penjual miras. “Kita setiap polsek selalu mengadakan razia miras, dalam waktu dekat kita akan lakukan pemusnahan,” ujarnya.
Namun, saat disinggung soal para penjual miras yang masih nakal, Slamet mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan tegas karena tidak ada peraturan daerah, yang serupa dengan wilayah yang sebelumnya pernah dia pimpin mapolresnya. “Kalau zaman saya sebelum di Karawang, ada aturan terhadap penjual miras minimal tipiring. Kalau disini belum ada aturannya. Kita terus mendorong kepada pemerintah daerah membuatkan peraturan untuk penegasan kepada penjual miras, agar ada efek jera,” paparnya. (apk)