Penjual Miras di Pakis Dirazia
PAKISJAYA, RAKA – Bulan Ramadan ternyata tidak menghentikan pedagang minuman keras berjualan. Buktinya, sebanyak delapan botol minuman keras berhasil diamankan oleh personel Polsek Pakisjaya dalam kegiatan razia minuman keras, yang dilaksanakan beberapa hari lalu.
Sebanyak dua personel piket gabungan fungsi Polsek Pakisjaya, melakukan razia miras di beberapa lokasi warung jamu yang ada di wilayah Polsek Pakisjaya. Alhasil, dua botol miras oplosan, enam botol bir disita. Personel mendata penjual jamu sekaligus memberikan himbauan, agar tidak lagi menjual minuman keras di warungnya apalagi bulan Ramdan.
Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, peredaran miras di wilayah Karawang cukup tinggi. Tak heran jika dalam sebulan operasi penyakit masyarakat, anggotanya mampu menyita 15.300 botol miras dari sejumlah lokasi penjualan, termasuk kios jamu dan lokalisasi. “Jangan sampai ibadah umat Islam terganggu akibat efek yang ditimbulkan dari penyakit masyarakat (pekat),” ujarnya.
Nuredy mengatakan, jajarannya akan terus mengintensifkan razia, terutama selama bulan Ramadan. Tak hanya miras, operasi pekat juga menyasar pedagangnya. Menurut Nuredy, mereka tidak ditahan, namun dibina dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). “Kami harap mereka jera dan tidak lagi berjualan miras,” ujar Nuredy.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Karawang Asip Suhendar mengatakan, saat ini pihaknya bersama tim dari kepolisian mengintensifkan razia penyakit masyarakat. Sasarannya adalah peredaran miras dan praktik prostitusi. “Kami sudah menyisir sejumlah wilayah, seperti Karawang kota, Cikampek, sampai Cilamaya untuk merazia miras,” ujar Asip. (psn/trb)