Penolak Vaksin tak Disanksi
Sekda Karawang Acep Jamhuri
Sekda: Pemkab Tidak Ada Regulasinya
KARAWANG, RAKA – Setelah diluncurkan Presiden Joko Widodo pada Rabu (13/1), program vaksin Covid-19 Sinovac mulai berlangsung di berbagai daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai melaksanakan vaksinasi, Kamis (14/1). Sedangkan Kabupaten Karawang bakal menerima Sinovac pada pendistribusian tahap kedua, yang diperkirakan awal bulan Februari 2021.
Namun, berbeda dengan daerah lain semisal Kabupaten Bekasi yang memberikan sanksi Rp100 ribu bagi penolak vaksin, Pemerintah Kabupaten Karawang tidak memberikan sanksi. Itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Karawang Acep Jamhuri, Minggu (17/1). Menurutnya, Pemkab Karawang tidak memiliki regulasi soal sanksi bagi masyarakat maupun pejabat yang tidak mau divaksin. “Gak ada (aturan) di kabupaten mah. Sanksinya engga bisa jalan-jalan, karena yang divaksin nanti punya sertifikat. Kalau kemana-mana tidak perlu lagi diswab dulu,” ungkap Acep kepada Radar Karawang.
Ia melanjutkan, vaksinasi di Karawang akan dilakukan pada Februari 2021. Pasalnya vaksin tersebut akan didistribusikan secara bertahap. Untuk tahap awal akan turun sekitar 1.500 vaksin, akan disuntikan kepada tenaga kesehatan, petugas atau pejabat yang rentan terkonfirmasi corona karena sering bertemu dengan banyak orang. “Saya siap divaksin,” katanya.
Menurut Acep, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana sudah dipastikan tidak akan divaksin Covid-19, karena sudah terkonfirmasi virus corona. Selain itu ibu hamil dan yang memiliki penyakit darah tinggi juga tidak bisa divaksin. “Orang yang tidak boleh itu yang sudah pernah (positif) Covid-19 seperti bupati,” ujarnya.
Sementara itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang masih berupaya menekan penyebaran corona, diantaranya masih menutup Bundaran Galuh Mas, Alun-alun dan Lapang Karangpawitan. Sejak malam tahun baru lalu, setiap malam Minggu Satgas Covid 19 melarang adanya aktivitas masyarakat di tiga tempat tersebut.
“Kegiatan penutupan akses ke Karawang kota masih berjalan,” ujar Kasi Opsdal Satpol PP Karawang Yophie Permana.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putera mengatakan, selain melakukan patroli penegakan protokol kesehatan, setiap malam Minggu juga dilakukan penutupan akses menuju Karawang kota. “Masih berjalan, malam Senin juga ada penutupan,” ujarnya.
Rama menuturkan, penutupan akses ini dilakukan sejak pukul 19.00 sampai 23.00. Pihak kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan pihak lainnya selain penutupan akses, juga melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah Karawang kota.
Beberapa titik penyekatan diantaranya Bundaran Mega Mal, Bundaran Tugu Padi, Lapang Karangpawitan, Bundaran Peruri, Bundaran Perumnas dan Bundaran Galuh Mas.
“Ada juga rapid tes swab antigen secara acak pada titik-titik penyekatan,” tambahnya. (mra/nce)