Penolakan Warga Citaman Sia-sia
-Lahan Tol Japek II Bakal Dieksekusi Hari Ini

KARAWANG, RAKA – Tanah yang terdampak jalan tol Jakarta-Cikampek II sisi selatan, Dusun Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, bakal dieksekusi tim Pengadilan Negeri Karawang, Senin (30/1). Pengadilan Negeri Karawang sudah berkirim surat ke aparat TNI-Polri, guna menjaga ketertiban dan keamanan. Termasuk ke kantor PLN setempat untuk melakukan pemadaman aliran listrik pada 29 Januari 2023, PDAM, pemadam kebakaran, dan sejumlah instansi terkait.
Juru bicara Pengadilan Negeri Karawang Seti Handoko mengatakan, tim eksekusi pengadilan negeri ini sudah menyampaikan surat pemberitahuan eksekusi atas tanah yang akan dilintasi tol Japek II, sekaligus memasang spanduk peringatan di Dusun Citaman, Tamansari.
“Polisi juga sudah bikin tenda di sana, ini teknis dari segi keamanan mereka,” katanya saat ditanya di kantor Pengadilan Negeri Karawang, Jumat (27/1).
Lebih lanjut Koko sapaan karibnya mengatakan, polisi yang ada di Citaman ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban, supaya proses eksekusi dapat berjalan dengan lancar. Terlepas untuk jumlah personel polisi yang diterjunkan itu bukan kewenangan pengadilan negeri.
“Polres yang bisa memperkirakan berapa jumlah personel itu,” imbuhnya.
Koko menyebut terdapat 24 bangunan dari 46 Kartu Keluarga di Citaman yang akan dieksekusi. Semua bangunan itu akan dikosongkan sekaligus dibongkar pada Senin (30/1).
“Memang harusnya semua dieksekusi,” ujarnya.
Koko menyebut Pengadilan Negeri Karawang tidak pernah terlibat dalam proses penetapan harga yang dilakukan oleh tim appraisal. Dan pengadilan negeri ini hanya dititipi uang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk diberikan kepada pemilik lahan terdampak proyek nasional pembangunan tol Japek II sisi selatan.
“Kalau pengadilan itu hanya ketitipan uang,” katanya.
Pengadilan Negeri Karawang dibantu dengan alat keamanan negara dan instansi lain akan tetap melakukan eksekusi atas tanah yang akan dibangun jalan tol Japek II sisi selatan, hal itu sesuai dengan peraturan dan ketentuan. Meskipun warga terdampak di Dusun Citaman, Tamansari, tetap keukeh ingin bertahan.
“Mohon maaf saja karena kita menjalankan tugas,” ujar Koko.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang tidak dapat merespon saat ditanya beberapa kali mengenai lahan di wilayah kerjanya yang dilintasi tol Japek II. (mra)