GERBANG SEKOLAHPURWAKARTA

Penuhi Hak Anak di Sekolah

DEKLARASI : SDN 1 Ciracas deklarasi sekolah ramah anak.

PURWAKARTA, RAKA – Sekolah Dasar Negri (SDN) 1 Ciracas, Kecamatan Kiarapeses menggelar deklarasi Sekolah Ramah Anak dan Anti Korupsi. Kegiatan tersebut merupakan bentuk dari dukungan sekolah dan warga sekolah terhadap Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang terus mensosialisakan sekolah ramah anak dan anti korupsi.

Kepala SDN 1 Ciracas Ahmad Jaelani mengatakan, secara nasional sekolah ramah anak telah diatur oleh Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang kebijakan Sekolah Ramah Anak. “Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat SRA adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya,” terang Ahmad.

Selain itu lanjutnya, sekolah ramah anak guna mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan. “Sekolah ramah anak adalah sekolah yang mampu menjaga rasa aman terhadap peserta didiknya, jangan ada genting yang bocor, keramik yang rusak, atau hal-hal yang membuat peserta didik tidak aman dan nyaman,” jelasnya.

Selain tentang sekolah ramah anak, kegiatan deklarasi di lingkungan UPTD SDN 1 Ciracas ini mensosialisasikan tentang Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2019 tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah.

Kegiatan Deklarasi Sekolah Ramah anak dan Implementasi Anti Korupsi di Lingkungan UPTD SDN 1 Ciracas diakhiri dengan pembacaan secara bersama-sama komitmen deklarasi sekolah ramah anak dan anti korupsi. (ris)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button