KARAWANG, RAKA – Sudah hampir tiga bulan kursi kepala Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek dibiarkan kosong. Dampaknya, pelayanan publik di desa tersebut terhambat. Kemarin puluhan warga dari Desa Dawuan Barat mendatangi kantor DPRD Karawang untuk melakukan hearing. Mereka mengeluhkan proses pengangkatan pejabat sementara kepala desa yang berlarut-larut, sejak kursi kades kosong karena kepala desa sebelumnya, Roni Patinasarani, meninggal dunia.
Belum adanya penetapan Pjs kades, membuat sebagian warga gelisah dan kesulitan mendapatkan pelayanan. “Prosesnya belum pengusulan Pjs. Tapi baru proses pengusulan lolos butuh ke BKPSDM. Kalau sudah diizinkan oleh BKPSDM baru diusulkan untuk jadi Pjs. Sekarang masih menunggu dari BKPSDM,” ujar Kasi Pemeritahan Kecamatan Cikampek Hendi Suharyadi, ditemui di sela-sela rapat dengan DPRD Karawang, Rabu (3/11).
Hearing yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Karawang Budianto ini berjalan cukup alot. Karena sejak awal masyarakat meminta agar BKPSDM secepatnya memberikan kejelasan mengenai persoalan tersebut.
Setelah rapat dibuka, pimpinan rapat langsung memberikan kesempatan kepada perwakilan warga yang hadir. Ketua BPD Dawuan Barat Suhara Iskandar menuturkan, alasan warga dan para tokoh masyarakat melakukan hearing tersebut karena buntut dari ketidakjelasan proses pengusulan Pjs Kepala Desa Dawuan Barat.
Setelah kepala desa meninggal dunia, pihaknya selaku BPD sudah berkomunikasi dengan keluarga dan meminta izin untuk membentuk mengajukan Pjs kades. Setelah melakukan musyawarah bersama para tokoh, ada usulan yang akan diusulkan pjs yaitu Ahmad Hidayat yang merupakan penyuluh Kemenag. “Waktu itu kata camat tidak bisa, karena Kemenag kewenangan pusat. Disarankan dan dibolehkan guru SD atau SMP dan disepakatilah Sri Nurlaeni untuk diusulkan Pjs,” katanya saat rapat.
Pihaknya kemudian mengusulkan, kepada pihak kecamatan dan langsung ditandatangani oleh camat. Setelah itu pada 3 September nama Sri Nurlaeni ini diusulkan. Namun untuk lolos butuh ke BKPSDM. Sayangnya hingga saat ini belum ada kejelasan dari BKPSDM mengenai berkas yang diusulkan tersebut. “Ini saya nggak tahu ada apa BKPSDM menahan-nahan. Kalau memang ditolak ya tolak. Jangan digantung seperti ini. Dari kecamatan sudah ditandatangani,” sambungnya.
Dikatakan Suhara, lamanya proses pengusulan Pjs tersebut berdampak terhadap penyaluran bantuan langsung tunai dana desa untuk masyarakat. “BLT tidak bisa tersalurkan. Dari 972 KPM sudah meninggal 6 orang,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Kasi Pemerintahan Desa Dawuan Barat Wahyu Adam juga mengatakan, dampak kekosongan jabatan kades ini tidak hanya pada urusan sosial. Tetapi juga pada roda pemerintahan di desanya. Karena selain kepala desa, 50 hari sebelumnya sekretaris desa juga meninggal dunia. “Saya kan tidak boleh menandatangani yang sifatnya krusial. Intinya kaitan dengan anggaran,” ucapnya.
Karena kondisi tersebut, lanjut Wahyu, roda pemerintahan di Desa Dawuan Barat sampai pada tingkat RT dan RW sulit untuk berjalan. “Karena selain mereka pada baru. Ini juga berimbas pada honor para RT tidak bisa cair,” tambahnya.
Karena yang akan diusulkan itu adalah seorang guru SD, Ketua Komisi I Budianto juga menghadirkan perwakilan dari Disdikpora sekaligus meminta penjelasan mengenai hal tersebut.
Kasubag Umum Kepegawaian Disdikpora Karawang Ade Wibawa mengatakan, saat itu memang Sri Nurlaeni datang membawa berkas usulan untuk diusulkan menjadi Pjs kades. Menurutnya, berkas tersebut sudah ditandatangani oleh Koorwilcambidik dan juga Camat Cikampek. Sehingga pihaknya juga langsung memproses untuk diajukan ke BKPSDM dan sudah ditandatangani oleh kepala Disdikpora. “Waktu itu langsung oleh Sri Nurlaeni dibawa ke BKPSDM-nya, bukan oleh dinas. Dan itu secara aturan tidak melanggar,” ucapnya.
Sedangkan Kepala Bidang Kedisiplinan Kepangkatan BKPSDM Karawang Dudi Aleksandri menjelaskan, proses tersebut memang biasanya tidak lama. Dia juga membenarkan bahwa saat itu stafnya sudah menerima berkas usulan dari Sri Nurlaeni.
Namun setelah menerima surat tersebut, dia mendapatkan telepon dari Camat Cikampek dan meminta untuk tidak menyetujui berkas tersebut. Saat itu, Dudi menilai bahwa permintaan tersebut karena kondisi di bawah belum kondusif. Dirinya lantas mempersilahkan camat untuk langsung berkomunikasi dengan pimpinannya. “Karena ini menyangkut integritas saya. Saya sedikit tersinggung ketika ada bahasa harus bayar berapa. Proses ini biasanya tidak lama dan tidak ada sama sekali pungutan,” jelasnya saat rapat.
Hal senada diungkapkan Plt Camat Cikampek Rohmana. Menurutnya, sebelumnya pihaknya sempat menahan karena adanya tokoh yang tidak setuju terhadap calon pjs yang akan diusulkan. “Maksud saya biar diredam dulu. Tanggal 29 September ada pernyataan dukungan dan ini sudah tidak ada permasalahan lagi,” katanya.
Setelah semua terklarifikasi, warga mendesak dan meminta agar dalam jangka waktu dua hari SK Pjs untuk Sri Nurlaeni dikeluarkan. Bahkan jika dalam waktu dua hari belum selesai, mereka mengancam akan datang dengan jumlah yang lebih banyak untuk melakukan aksi. “Kalau dua hari tidak selesai kita akan datang untuk demo. Kita akan urus regulasi dan perizinan untuk aksi,” ujar Wahyu Adam.
Namun suasana tegang kembali dapat diredam. Pimpinan rapat langsung memberikan penjelasan dan meminta kepada semua pihak terkait untuk memberikan estimasi waktu sampai SK diterbitkan. Sekretaris BKPSDM Karawang Jajang mengatakan, prosesnya hanya tinggal meminta tanda tangan kepala BKPSDM, sehingga hanya butuh waktu satu hari. “Besok (hari ini) dari BKPSDM akan dikembalikan ke camat,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I Budianto mengatakan, pihaknya sudah meminta estimasi waktu kepada pihak-pihak terkait, dari mulai BKPSDM, camat, kemudian ke DPMD untuk diteruskan ke bupati, sekda, asda dan bagian hukum untuk dibuatkan SK. “Kami akan mengawal dan juga meminta semua pihak mengawal sampai SK diterbitkan. Diharpkan satu minggu semua selesai,” ujarnya. (nce)