KOTABARU, RAKA – Pemerintah Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru akan membagikan dua bantuan sosial tunai (BST) pertanian untuk warga yang belum sama sekali mendapatkan bantuan sosial dari mana pun selama Covid-19 ini.
Warga Desa Pangulah Utara sempat berunjuk rasa ke kantor desa mempertanyakan bantuan sosial. Banyak warga yang belum mendapat bantuan dari berbagai sumber bansos.
Untuk mencegah demo susulan, pemerintah Desa Pangulah Utara mengadakan musyawarah. Bagi warga yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan, seperti BLT Dana Desa, bangub dan lain-lain kemudian mendapatkan kembali BST pertanian, maka harus membuat Surat pernyataan, agar sebagian nominal anggaran bantuan tersebut dibagikan kepada masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sama sekali.
Kades Pangulah Baru Darwin mengatakan, Senin kemarin puluhan masyarakat melakukan aksi demonstrasi ke kantor desa. “Orang yang demo itu adalah warga yang belum pernah mendapatkan bantua sama sekali tentang penanganan Covid-19,” ujarnya, kepada Radar Karawang, Selasa (21/7).
Untuk mencegah terjadi demo susulan, lanjutnya, kemudian diadakan musyawarah dengan para ketua RT, RW, dusun dan BPD untuk mencari solusi agar masyarakat bisa tenang. Ada sekitar 500 orang yang menerima BST pertanian dan diantaranya ada masyarakat yang sudah mendapat bantuan sosial Covid-19 dari sumber lain. “Bagi warga mendapatkan double bantuan untuk membuat surat pernyataan. Dari nominal anggaran Rp1,8 juta, sebesar Rp 1 juta harus diberikan kepada masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan sama sekali,” ungkapnya.
Hasan (52), warga Desa Pangulah Utara mengaku, belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan. Padahal, dia termasuk orang tidak mampu, sebab pekerjaannya hanya serabutan. “Buat makan aja susah. Tapi belum pernah dapat bantuan, seharusnya saya dapat bantuan. Penghasilan perhari gak tentu, buat makan juga susah. Mudah-mudahan saya dapat bantuan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Karawang Hanafi mengaku tidak tahu mengenai teknis pembangian BST pertanian, karena kewenangan bantuan sosial tersebut ada di Dinas Sosial. “BST pertaniani tu bansos dari Kementrian Sosial. Coba ke Dinas Sosial bagaimana tata cara dan aturan bantuan sosial. Saya tidak terlalu tahu masalah bansos,” singkatnya. (acu)