Penyebar Video Asusila Terancam 6 Tahun Bui

KARAWANG, RAKA – Ini peringatan bagi siapa pun yang merekam lalu menyebarkan video tidak senonoh. Selain ancaman penjaranya enam tahun, dendanya pun tidak main-main, yaitu Rp1 miliar.
Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan dalam releasenya menerangkan, pengungkapan ini bermula adanya berita viral tentang remaja Cikampek berbuat tindakan asusial di atas motor, atas adanya pemberitaan dan informasi tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dengan mencari informasi, mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan gelar perkara dan konsultasi dengan ITE dari Kominfo mengenai peristiwa tersebut. “Tersangka melakukan perekaman tersebut dengan menggunakan handphone miliknya merk Samsung J2 Prame, saat jam istirahat denga cara sembunyi di balik dinding pembatas perusahaan dengan maksud tujuan iseng. Usai merekam, oleh tersangka video tersebut diperlihatkan dan dikirimkan kepada seseorang rekan kerjanya,” ujar Bimantoro, kemarin.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, diduga telah terjadi adanya dugaan tindak pidana setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, dan lainnya dengan sengaja dan tanpa hal mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 UURI Nomer 44 tahun 2008. “Tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya. (psn/tr)