SUNGAI CIBEET DITURAP SETENGAH: Sungai Cibeet yang kerap meluap saat musim hujan dipersempit oleh deretan balok beton sepanjang belasan meter di Kampung Ciranggon, RT 01/01 Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Hal ini membuat warga Desa Mekarmulya, Kecamatan Telukjambe Barat yang tinggal di bantaran Sungai Cibeet resah.
KARAWANG, RAKA – Pembangunan waterpark di Kampung Ciranggon, RT 01/01 Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, membuat warga Desa Mekarmulya, Kecamatan Telukjambe Barat yang tinggal di bantaran Sungai Cibeet resah. Pasalnya, pembangunan tempat wisata tersebut memakan hampir separuh badan Sungai Cibeet, dengan berdirinya turap dari deretan balok beton sepanjang belasan meter. “Engga dipersempit saja Cibeet meluap kalau musim hujan, apalagi ada beton penyempit,” ungkap Usman (39) warga Mekarmulya kepada Radar Karawang, Minggu (26/1).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karawang Yasin Nasrudin mengaku belum tahu betul mengenai permasalahan tersebut. Rencananya hari ini pihaknya bersama sekda Karawang akan melakukan pertemuan dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum untuk membahasnya. “Sekalian ke lokasi atau gimana belum tahu, kita nunggu dari pak sekda saja arahannya besok,” ucapnya melalui saluran telepon.
Isu ini rupanya mendapat perhatian juga dari kalangan akademisi, dosen Fakultas Teknik Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Dr. Gina Lova Sari, S.T., MT, menyampaikan jika nantinya dilakukan pengurugan pada bagian dalam dinding turap, maka dapat dikatakan reklamasi. Secara harfiah, tujuan reklamasi adalah untuk memaksimalkan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Namun berdasarkan berbagai pemberitaan, kegiatan yang belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) ini secara implisit disimpulkan tanpa adanya kajian dari aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya (sosekbud). “Kegiatan yang dilakukan ini hampir bisa dipastikan belum ada upaya rekayasa untuk meminimalkan dampak negatif yang mungkin terjadi,” terangnya.
Merujuk pada visualisasi air itu sendiri, kata Gina, menunjukkan bahwa kandungan parameter-parameter fisiknya cukup tinggi. Jika aliran air tidak lancar akan mengakibatkan terjadinya pendangkalan sungai. Jika pengurugan dilanjutkan akan mengurangi luas penampang sungai, sehingga potensi naiknya muka air semakin tinggi dan berpotensi banjir.
Masih dijelaskannya, reklamasi juga mengakibatkan terjadinya perubahan tata guna lahan yang akan berdampak pada kondisi ekologi Sungai Cibeet. Meski secara visual kondisinya saat ini memang kurang baik, namun jika pengurugan terus dilakukan maka kualitasnya akan semakin menurun, dan bisa menyebabkan rusaknya biota dan flora.
“Mengingat potensi besar adanya dampak penting negatif, sebaiknya kegiatan tersebut harus ditangguhkan sampai dilakukan kajian lingkungan dan sosekbud dengan tepat. Sehingga tidak memberikan dampak berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat,” paparnya.
Dosen Fakultas Hukum Unsika Pamungkas Satya Putra, S.H., M.H mengatakan, selain sebagai penopang kehidupan makhluk hidup, air dapat menimbulkan dampak negatif apabila tidak dikelola dengan baik. Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 jelas dinyatakan dalam Pasal 2, yakni pengelolaan sumber daya air dilakukan berdasarkan pada 11 asas, salah satunya dan paling pertama dinyatakan adalah asas kemanfaatan umum. “Pasal 3 kemudian dinyatakan pengaturan pengelolaan sumber daya air bertujuan untuk mengendalikan daya rusak air secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan,” terangnya.
Berdasarkan berbagai informasi yang dia dapatkan, kegiatan pembangunan Dwi Sri Waterpark ini diduga kuat melawan hukum. Pelanggaran yang dimaksud sebab tidak adanya rekomendasi teknis dari BBWS sebagai dasar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan izin pembangunan infrastruktur di wilayah sub-DAS Cibeet. Dalam Bab XIV Ketentuan Pidana Pasal 70 dinyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar maksimal Rp5 miliar.
Ia melanjutkan, pada dasarnya pemanfaatan atas sumber daya air bukan hal yang diharamkan, meski demikian segala kegiatan terkait kepemilikan publik (publik good) seharusnya dalam konteks hak penguasaan negara. Karena itu pelaksanaannya mesti berdasarkan mekanisme perizinan sebagai langkah pencegahan daya rusak air. Di sisi lain, dalam ayat 1 pasal 24 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015 disebutkan bahwa pemanfaatan sempadan sungai dan sempadan danau mesti dilakukan berdasarkan izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air. “Pada ayat 2 di pasal yang sama, pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pemanfaatan sepadan sungai berdasarkan peraturan tersubut juga ternyata terbatas untuk pemanfaatan tertentu, dan secara tesktual tidak disebutkan untuk bidang pariwisata. Sebab itu perlu adanya pendekatan persuasif dan preventif untuk menyelesaikan persoalan ini, diantaranya dengan melengkapi dokumen terkait. “Pelaku usaha juga diberi kompensasi langkah dalam menjaga keberlangsungan lingkungan wilayah sekitar, terkontruksi dengan melakukan pemanfaatan di luar wilayah garis sempadan sungai,” katanya.
Selain itu perlu juga adanya analisis mengenai dampak lingkungan yang terkoordinasi antarsektor baik pemerintahan pusat maupun daerah. Pengawasan baik dari pemerintah lintas sektoral maupun masyarakat juga perlu dioptimalkan. Sebagai catatan, kegiatan di wilayah Sungai Citarum perlu disinkronisasikan dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan, Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. “Pada dasarnya aturan atau sistem hukumnya ini sudah representatif harusnya kalau mau ditegakkan,” pungkasnya. (cr5)