Penyerahan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris Non ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang
KARAWANG, RAKA- Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso secara simbolis menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris non ASN sekretariat DPRD Kabupaten Karawang.
Imam menjelaskan, bahwa almarhum meninggal dengan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya masih aktif. Almarhum sebelumnya telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai pegawai Non ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang dan sebagai pekerja bukan penerima upah (kader partai politik) sehingga berhak mendapatkan dua santunan jaminan kematian dengan besaran masing – masing Rp42.000.000.
Semoga santunan jaminan kematian yang diterima dapat meringankan beban perekonomian keluarga almarhum, dan kami sangat mengapresiasi atas komitmen dari Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pegawai Non ASN nya melalui program – program BPJS Ketenagakerjaan.
Sampai dengan saat ini, total 54 tenaga kerja Non ASN dari Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang telah terlindungi oleh dua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu program jaminan kematian dan program jaminan kecelakaan kerja.
Banyak manfaat yang akan diterima oleh para pekerja yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan baik yang berstatus penerima upah maupun yang bukan penerima upah, diantaranya untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Jika peserta dalam masa pemulihan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu berhak mendapatkan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. Serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Selain itu, masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun dengan maksimal besaran beasiswa yaitu Rp174 juta. “Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja penerima upah yang memiliki pekerjaan tambahan lainnya yang statusnya pekerja mandiri atau bukan penerima upah bisa juga mendaftarkan diri untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga semua pekerja bisa bekerja keras, bebas cemas,” tutupnya. (rls)