Penyerapan PBB Terhambat
KOTABARU, RAKA – Akibat penyebaran virus corona semakin meluas. Kini Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk semantara waktu tidak ada dendaan, sehingga berdampak pada penyerapan PBB. Misalnya, di Kecamatan Kotabaru, tahun ini baru menyeraap sebasar 5 persen.
“Berdasarkan dari surat edaran Bapenda, untuk PBB tidak ada dendaan karena ada wabah penyebaran virus corona, untuk waktu pemberlukaannya belum bisa ditentukan,” ujar Koordinator PBB Kecamatan Kotabaru Ishak, kepada Radar Karawang, Minggu (10/5).
Ia menambahkan, dari 9 desa yang ada di Kotabaru, Desa Pucung paling banyak pembayarannya sebesar Rp446.496.078 dari 6.434 wajib pajak dan paling kecil ada di Desa Pangulah Baru dengan jumlah wajib pajak sebesar 2.336 dengan nominal angka sebesar Rp116.266.986. “Tentunya, kami ingin mencapai target, tapi mau gimana lagi ada wabah Covid-19. Tahun ini pun, sudah bulan Mei hanya bisa menyerap PBB 5 persen,” tuturnya.
Menurutnya, selain wabah virus corona, sanksinya hanya sebatas bayar dendaan serta nominal dendanya juga kecil dari jumlah wajib pajak yang harus dibayar hanya dua persen dalam setiap bulannya. “Padahal kita sudah sering melalukan sosialisasi. Tapi tetap, belum bisa mencapai target sampai 80 persen. Tahun kemarin pun, hanya mencapi 49,9 persen. Kecamatan Kotabaru masuk sepuluh besar di Kabubaten Karawang untuk pembayaran PBB,” ungkapnya.
Lanjut Ishak, karena sekarang sudah dimudahkan dalam membayar PBB, bisa dengan online. Dia berhap, kepada masyrakat atau para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban sebagai mana mestinya. “Saya harap, para wajib pajak bisa membayar dengan tepat waktu,” pungkasnya. (acu)