Uncategorized

102 Proyek Infrastruktur di Tegalwaru

TEGALWARU, RAKA – Pembangunan infrastruktur bukan saja tugas Inspektorat dan BPK yang mengawasinya. Karena, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat diberi keleluasaan memperoleh informasi seputar proyek dan pembangunan yang ada di lingkungannya. “Siapapun boleh mengawasi dan menerima informasi pembangunan yang dilaksanakan oleh instansi di lingkungan daerah setempat, itu dijamin UU kita,” ucap Tatang Arifatul Hikmah, ketua Paguyuban Tatar Karawang Raharja (PTKR), Rabu (13/3).

Informasi untuk kepentingan masyarakat, seperti hak memperoleh data Rancangan Anggaran Biaya (RAB), maupun penyelenggaraa pembangunannya, tidak ada salahnya warga mengawasi progres pekerjaan, sesuai dengan amanah yang diberikan negara terhadap kegiatan itu. Artinya, tidak ada alasan intansi manapun menolak memberikan informasi seputar kegiatan yang menyangkut proyek pekerjaan untuk kepentingan masyarakat umum. Bahkan, jika susah memberi informasi bisa berdampak pada persengketakan dan pidana. “Tidak ada alasan instansi manapun menolak informasi yang di minta masyarakat,” katanya.

Sekcam Tegalwaru Jumria, mengaku di tahun 2019 banyak pembangunan yang akan direalisasikan. Dirinya berharap hal yang sama, yaitu pengawasan masyarakat terhadap proyek yang sedang dijalankan di desa masing-masing, agar pengelolaan keuangan dan realisasinya benar-benar dijalankan dengan amanah. “Di Tegalwaru ada 102 titik pelaksanaan pekerjaan yang akan terselenggara, dan saya harap semua masyarakat ikut memantau juga, agar manfaat dan kualitas pekerjaan bisa dilakukan dengan baik ,” pungkasnya. (yfn)

Related Articles

Back to top button