Karawang
Trending

Peracik Tembakau Gorila di Karawang Diringkus

RadarKarawang.id – Peracik tembakau gorila yang membuat para remaja teler ternyata salah satunya bersembunyi di Karawang. Perusak generasi muda itu terciduk bersama para andar narkoba lainnya oleh Polres Karawang.

Selama periode Maret hingga April 2025, jajaran Satuan Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dan menangkap 31 tersangka, termasuk pelaku produksi tembakau sintetis (gorila) yang memasarkan produknya lewat media sosial.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa dari keseluruhan kasus, ada tiga kategori narkotika yang diungkap, yaitu sabu-sabu, tembakau gorila, dan obat keras.

“Yang paling banyak adalah kasus sabu, ada 17 kasus dengan 20 tersangka dan barang bukti lebih dari 1 kilogram sabu,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, kasus tembakau gorila tercatat sebanyak 4 kasus dengan 6 tersangka dan barang bukti mencapai 141,4 gram.

Untuk obat keras seperti tramadol, YY, dan hexymer, terdapat 5 kasus dengan 5 tersangka serta total barang bukti mencapai 2.736 butir pil.

Baca juga: 61 Kejadian Kebakaran di Karawang Sejak Awal Tahun


Dari seluruh pengungkapan, terdapat dua kasus menonjol. Pertama, kasus pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 815,8 gram.

Kedua, kasus produksi tembakau gorila, di mana polisi menangkap tiga tersangka, salah satunya berinisial DR, yang berperan sebagai peracik cairan sintetis.


Dalam pengakuannya, DR menyebut bahwa ia belajar meracik tembakau gorila dari Instagram, bersama RIS sebagai pemasar. Keduanya bekerja di bawah kendali seseorang berinisial DRA, yang menyediakan modal.

“Saya dulu pemakai, sekarang baru pertama kali buat sendiri. Jualnya lewat Instagram juga, sistemnya tempel, jadi gak pernah ketemu pembeli,” ujar DR saat diperiksa polisi.

DR juga mengaku menjual cairan sintetis seharga Rp300 per mililiter dan mengaku bisa meraup keuntungan antara Rp5 hingga Rp6 juta, meski ia membayar dua rekannya hanya Rp200 ribu per hari.

Kapolres Fiki menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal berat. Untuk kasus sabu di atas 5 gram, dikenakan Pasal 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Sementara produsen tembakau sintetis dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan produsen narkoba. Mereka bisa berlari, tapi tidak bisa sembunyi,” tegasnya.

Tonton juga: Panji “Si Anak Jin” Penakluk Ular, Melawan Diabetes

Kapolres juga menepis anggapan bahwa Karawang dalam status darurat narkoba, namun menekankan bahwa pihaknya terus berupaya memutus rantai peredaran narkotika di wilayahnya, termasuk melalui pelatihan intensif untuk personel dalam mendeteksi dan memburu pelaku.

AKBP Fiki Novian mengimbau masyarakat untuk turut aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab kita bersama. Laporkan jika ada indikasi, jangan beri celah,” tutupnya.(uty)

Related Articles

Back to top button