Perahu Wajib Dilengkapi Pelampung
TUNJUKAN PELAMPUNG: Anggota satpolair Polres Purwakarta menunjukan pelampung yang ada di salah satu perahu di waduh Jatiluhur.
PURWAKARTA, RAKA – Keberadaan perahu di Waduk Jatiluhur dan Cirata masih menjadi moda transportasi yang digunakan oleh masyarakat, maupun petambak jaring apung.
Mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang bisa menyebabkan korban tenggelam, Polres Purwakarta mewajibkan setiap perahu dilengkapi dengan pelampung. Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana melalui Kasatpolair Iptu Jajang Sukandar mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang keselamatan merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan air. “Perahu di Waduk Jatiluhur dan Cirata masih menjadi alat transportasi utama masyarakat untuk keperluan sehari-hari, yang beraktivitas di Keramba Jaring Apung (KJA),” ujar Jajang.
Dia selalu mengingatkan masyarakat, pengemudi perahu dan pengguna transportasi air lainnya agar memperhatikan faktor keamanan, terutama penggunaan pelampung selama dalam perjalanan. “Pastikan kapal tidak bocor, pompa air dapat berjalan dengan baik, perahu wajib memiliki alat keselamatan baik berupa jaket pelampung, maupun ban pelampung serta tidak memuat penumpang melebihi kapasitas,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, jajaran Satpolair Polres Purwakarta juga melakukan pengecekan alat kelengkapan kapal berupa pelampung dan ring bouy “Kami juga melakukan pengecekan kelaikan Kapal seperti body kapal dan mesin kapal, dan kami juga periksa Surat Sungai dan Danau (SKK) ASDP Propinsi Jabar, serta pengecekan Surat Asuransi Jasa Raharja Kabupaten Purwakarta,” jelasnya.
Dia mengingatkan para pengemudi perahu maupun para nelayan agar selalu memperhatikan cuaca saat melakukan pelayaran, baik di waduk Jatiluhur maupun waduk Cirata untuk kepentingan keselamatan. “Selain itu di tengah pandemi Covid-19 ini, kami mengajak masyarakat agar sadar dan wajib mentaati peraturan protokol kesehatan,” ujarnya. (gan)