Uncategorized

Perangkat Desa Harus Berkualitas

Rodiah

PURWASARI, RAKA – Pemerintahan desa merupakan unit terkecil dalam striktur pemerintahan daerah. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 menyebutkan pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menjadi aparatur pemerintah desa tentunya mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar, sebab menyangkut hajat hidup masyarakat desa setempat. Sebab itulah seyogyanya tak sembarang orang dapat menjadi aparatur pemerintahan desa.
Aparatur pemerintahan desa mesti kompeten sehingga pemerintahan desa dapat terselenggara dengan baik dan tentunya desa tersebut dapat bergerak maju.

Pendamping Desa Kecamatan Purwasari Rodiah menyampaikan, setidaknya ada 3 kompetensi dasar yang mesti dikuasai para aparatur desa, pertama ialah menguasai teknologi informasi dan komunikasi. “Tentang komputer, internet, aplikasi, semua perangkat desa itu harus bisa, apalagi saat pandemi seperti ini segala sesuatu mesti online,” tuturnya, Senin (5/10).

Rodiah menjelaskan, sistem saat ini menuntut pemerintahan desa melakukan pendataan dan pelaporan berbasis online, misalnya sejak perencanaan pembangunan desa saja mesti dilaporkan melalui aplikasi siskeudes.

Ia menekankan teknologi seperti ini mesti dikuasai oleh semua unsur aparatur desa, bukan hanya kepala desa atau sekretasris desa. “Biasanya sekdes yang lebih menguasai, kalau kasi atau kaur tidak bisa akhirnya semua tugas bertumpuk di sekdes, kan kasihan, pekerjaan juga tidak efektif, beberapa desa sering seperti ini,” ungkapnya.

Kompetensi lainnya adalah kemampuan untuk memenej sumber daya manusia (SDM) dengan baik. Hal ini tentunya sangat penting bagi kepala desa sebagai pucuk pimpinan.
Meski demikian, aparatur desa lainnya juga mesti mengusai sebab dalam pemerintahan desa terdapat unit yang lebih diantaranya dusun, RW, dan RT.

Komunikasi yang baik menjadi salah satu kunci dalam hal ini. “Jadi kalau ada sesuatu tuh kesannya jangan hanya sekadar memerintah, tapi harus bisa mengayomi bahkan juga bisa menjadi solusi jika ada permasalahan, jadi jangan mengandalkan kepala desa atau sekretaris desa,” paparnya.

Memahami regulasi penyelenggaraan pemerintahan desa juga menjadi kompetensi yang penting. Hal ini agar setiap program yang dijalankan tidak keuar koridor undang-undang dan aturan lainnya yang berlaku.
Ia mengatakan, aparatur desa mesti melek terhadap perkembangan regulasi terlebih saat ini peraturan terkait penyelenggaraan desa kerap berubah-ubah.
Dalam masa pandemi seperti ini misalnya, Permendes terkait dana desa beberapa kalai diubah untuk penanganan corona.

Ia juga mengingatkan agar para aparatur desa tidak malu atau gengsi untuk belajar. Begitupun dengan lembaga pemerintahan desa lainnya mesti memahami dan mengusasi tugas serta fungsinya. “Kemauannya harus ada untuk belajar,” pesannya. (din)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button