Perbup Pilkades tak Atur Politik Uang
PURWASARI, RAKA – Pelaksanaan pemilihan legislatif saja yang memiliki aturan ketat soal politik uang pada kenyataannya selalu ada caleg atau tim yang melakukan politik uang. Apalagi dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) yang tidak ada aturan secara jelas terkait politik uang tersebut.
Kondisi itu membuat sejumlah kalangan terheran-heran. Seperti yang disampaikan oleh pemuda asal Purwasari Agus Ridwan. Menurutnya, karena tidak ada aturan soal politik uang dalam pilkades, maka siapa saja calon yang punya uang kemungkinan besar akan menang. “Karena gak ada aturannya, jadi wajar kalau calon kades bebas bagi-bagi duit. Kalau ingin tertib ya harus ada aturan yang jelas,” tegas Agus.
Ia menyampaikan, sebenarnya politik uang itu jelas sangat tidak mendidik. Karena masyarakat tidak bisa objektif untuk menentukan pilihan pemimpinnya. “Setiap Pilkades digelar, opini yang berkembang di masyarakat ada uangnya gak ?,” ujarnya.
Warga tidak sadar, apa yang dilakukannya bisa berdampak buruk pada desanya. Terlebih, saat ini pemerintahan desa cukup besar menerima anggaran transfer dari pemerintah, terutama dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Jadi kalau nanti kepala desanya korupsi jangan langsung disalahkan. Ini karena warganya sendiri yang ingin dipimpin sama calon koruptor,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, berbeda dengan aturan pileg, jika ditemukan caleg yang melakukan pelanggaran termasuk melakukan praktik politik uang, maka bisa didiskualifikasi. “Kalau caleg bahkan bukan hanya dicoret. Bisa dipidana dan denda juga kalau melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Saepudin Permana, Anggota DPRD Karawang yang juga Komisi A, mengaku bingung. Kenapa dalam pilkades tidak diatur secara detail terkait pelanggaran dan sanksinya. “Dari dulu kalau pilkades seperti itu (politik uang), karena memang gak ada aturannya,” ujarnya.
H Syahrul Hafidz, Kasi Pemerintahan Kecamatan Purwasari juga menyampaikan. Tidak ada aturan secara detail terkait politik uang dalam pilkades. Oleh karenanya kalau terjadi di lapangan, maka pihaknya juga mengaku bingung apa yang harus dilakukan. “Diperbupnya gak ada, jadi siapa yang harus menindak. Tapi kalau ada unsur pidana, itu langsung berurusan dengan polisi. Karena gak ada pengawasnyakan,” ujarnya. (zie)