Perbup PPDB Belum Rampung
- Orang Tua Siswa Was-was Soal Zonasi
PURWAKARTA,RAKA – Meski tidak lama lagi penerimaan peserta didik baru akan digelar, tapi Pemda Purwakarta belum melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait PPDB.
Pengamat Pendidikan Kabupaten Purwakarta Muhamad Ridwan Effendi mengatakan, saat ini, dinas pendidikan belum mensosialisasikan surat edaran teknis terkait PPDB di Purwakarta. “Alasan ini dimungkinkan karena belum adanya kekuatan payung hukum perbupnya,” terang pria yang juga menjadi Ketua Jurusan Pendidikan Agama Islam STAI DR KHEZ Muttaqien saat dikonfirmasi wartawan.
Dia juga mengatakan, sejauh ini untuk PPDB di Purwakarta kondusif dan masih taat aturan. “Kita menghimbau segera susun aturan mainnya berupa Perbup, agar hal teknis lainnya bisa disusun dinas pendidikan, mengingat sesuai aturan maksimal 1 bulan sudah ada aturan terkait sistem zonasi harus sudah tersosialisasi kan 1 bulan sebelum pembukaan PPDB,” jelasnya.
Sementara Kasi Pendidikan Dasar Disdik Purwakarta Dede Supendi mengatakan, untuk pembahasan PPDB masih dalam tahap perancangan Perbup. “Masih dalam perancangan perbupnya, kalau sesuai surat edaran kita tidak menerapkan syarat masuk siswa baru untuk sekolah dasar (SD) harus bisa membaca, menulis dan berhitung (calistung). Akan tetapi syarat penerimaan siswa baru SD baru ditekankan pada batasan usia dan zonasi,” terang dia kepada wartawan.
Dijelaskannya, bagi siswa baru yang belum bisa membaca, menulis dan berhitung, tetapi sudah masuk usia tujuh tahun, atau sekurang-kurangnya usia enam tahun delapan bulan, bisa diterima jadi siswa baru. Serta, sesuai dengan syarat zonasi. “Kalau usianya sudah masuk usia sekolah dan zonasinya sesuai ya maka dipersilahkan siswa tersebut masuk sekolah,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, Sesuai Surat Edaran Mentri Pendidikan di luar dua syarat itu (Zonasi dan Usia) siswa bisa masuk SD yang diinginkan. “Adapun, jumlah SD di Purwakarta mencapai 408. Terdiri dari 378 SD negeri. Serta, sisanya 30 SD merupakan swasta,” ujarnya.
Di sisi lain, Mulyadi orang tua murid di salah satu sekolah negri mengatakan, pihaknya pernah mendaftarkan anaknya di salah satu sekolah negeri yang berdekatan dengan rumahnya, namun tidak diterima lantaran penuh. “Harusnya kalau sistem PPDB sesuai dengan zonasi prioritas utama ialah warga sekitar sekolah, tapi karena sudah penuh gak bisa masuk. Saya juga gak tahu dari seluruh siswa yang daftar itu ada yang dari luar zonasi atau enggaknya,” jelasnya. (ris)