Perda K3 Banyak Dilanggar
Iman Sukmana
PURWAKARTA, RAKA – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta menyebut semua Peraturan Daerah yang mengandung sanksi baik administratif atau pidana bisa terjadi pelanggaran.
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Purwakarta Iman Sukmana mengatakan, tingkat pelanggaran perda eskalasinya relatif namun Bidang Gakda hanya berfokus pada Perda K3. “Setiap pelanggaran tidak semua langsung dengan pidana, ada sanksi administratif juga. Bisa kurungan tiga bulan dan denda,” terangnya
Dia juga mengatakan, paling banyak pelanggaran ialah Perda K3 karena meliputi tertib lingkungan, tertib saluran air dan sumber air, jalan fasilitas umum dan jalur hijau, tertib penghuni bangunan, tertib tuna sosial dan anak jalanan. “Jadi kita fokus ke sana (Perda K3). Sementara untuk perda lain pengawasan dan pengendaliannya dilimpahkan ke dinas teknis. Kita hanya koordinasi saja,” tambah Iman.
Disamping itu, Kepala Bidang Kemanan dan Ketertiban Umum Dedeh Sofiah Hasanah mengaku sudah menyiapkan pengamanan tahun baru, termasuk sudah rapat dengan beberapa organisasi perangkat daerah lainnya. “Tahun baru pedagang akan membludak, menyiapkan untuk membranding pelaku UMKM. Kami sudah siap 90 persen untuk pengamanan. 150 Satpol PP dengan aparat kepolisian gabungan,” pungkasnya. (ris)