Purwakarta
Trending

Perda Retribusi Rusunawa Mangkrak

Kinerja DPRD Purwakarta Dipertanyakan

PURWAKARTA, RAKA – Polemik temuan dugaan penyimpangan yang terjadi pada pengelolaan sewa Rusunawa di Kabupaten Purwakarta kian memanas.

Pasalnya, rekomendasi yang diberikan BPK untuk mengintruksikan Bupati dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) terkait retribusi Rusunawa terkesan mangkrak, lambat dan bahkan tak pernah digubris dalam waktu dua tahun ini.

Baca Juga : Bulog Subang Siap Beli Gabah Petani Minimal 1 Ton

“Saya konfirmasi kepada Dinas DPKP pada UPTD Rusunawa informasinya rekomendasi dari BPK tersebut sudah dilaporkan, tapi sampai saat ini belum ada pembahasan terkait Perda Retribusi Rusunawa. Kerja Anggota DPRD selama ini ngapain aja,” ucap Bidang Pemerintahan Jaringan Masyarakat Madani (JMM), Jamaludin, Kamis (24/7).

Padahal, kata dia, perintah pembuatan Perda atau Perbup terkait retribusi pengelolaan Rusunawa langsung diberikan dalam Rekomendasi BPK. Sehingga, menurut Jamal, selama ini pejabat Pemerintah Daerah Purwakarta maupun Anggota DPRD nya tidak memperdulikan apa yang menjadi rekomendasi BPK.

“Ini baru rekomedasi BPK ya, belum lagi terkait penyelesaian dugaan penyimpangan pada pengelolaan sewa Rusunawa. Rekomedasi yang diberikan itu dari tahun 2023 loh, sampai saat ini belum ada pembahasan sama sekali,” ujarnya.

“Kami meminta Bupati Purwakarta juga harus bertanggungjawab terkait pertanggungjawaban pengelolaan ini,” tambahnya.

Sementara itu saat di konfirmasi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Lutfhi Bamala mengarahkan agar meminta penjelasan persoalan ini kepada Komisi 2.
“Itu komisi 2, ketua komisi na ibu Devi,” ujar lutfhi saat dihubungi pada, Rabu (23/7).

Adapun saat dihubungi, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Purwakarta, Devi Mutiara Sari tidak memberikan jawaban.

Sebelumnya diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah pada penggunaan pendapatan sewa Rusunawa di Kabupaten Purwakarta.

Tonton Juga : ANNE RATNA, DULU BERJAYA KINI TERPURUK

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah pada penggunaan pendapatan sewa Rusunawa di Kabupaten Purwakarta.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban penggunaan pendapatan sewa rusunawa. Sehingga terdapat pengeluaran rutin operasional rusunawa sebesar Rp230.861.820,00 tidak didukung bukti yang lengkap.

Iuran atau pendapatan sewa rusunawa dikelola oleh masing-masing koordinator untuk keperluan operasional rusunawa seperti pembayaran listrik kantor UPTD, pembayaran retribusi sampah, pemeliharaan gedung, asuransi kesehatan, iuran lingkungan RT, honor keamanan, dan sebagainya. 

Selama TA 2023, pendapatan sewa rusunawa dari masing-masing di tower 1 sebesar Rp147.000.000,00 dan tower 2 sebesar Rp135.186.000,00 digunakan untuk keperluan belanja rutin operasional rusunawa.

Atas pengeluaran selama TA 2023, petugas tower 1 hanya menyimpan sebagian bukti pengeluaran dan bukti pencatatan pengeluaran bulanan hanya ada sampai dengan bulan Maret 2023.

Sedangkan, petugas tower 2 mencatat pengeluaran selama tahun 2023 dalam bentuk laporan pengeluaran setiap bulan, namun hanya menyimpan sebagian bukti pengeluaran yang dikelolanya.

Laporan penerimaan dan pengeluaran dari masing-masing koordinator tower tersebut diketahui oleh Kepala UPTD Rusunawa Kelas A.

Sementara itu, Kepala UPTD Rusunawa Purwakarta, Wening Galih Pramudia mengatakan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kepala UPTD Rusunawa pada Juli 2024 lalu, sehingga tidak dapat menjelaskan secara gamblang mengenai hal tersebut.

Meski demikian ia menilai bahwa adanya miskomunikasi perihal temuan BPK tersebut. Pasalnya, hingga saat ini belum ada penetapan terkait besaran untuk kewajiban biasa sewa Rusunawa.

“Sepertinya ini ada miskom, karena dasar temuan itu dari mana? Kan dasar penetapan tarif juga belum ada. Tapi Galih tidak bisa berandai-andai terkait itu, karena saat itu belum menjabat,” ujarnya saat ditemui pada Senin (30/6).

Ia menjelaskan bahwa selama ini keperluan operasional Rusunawa dibebakan kepada APBD. Adapun perihal iuran, Galih menyebutkan bahwa memang untuk saat ini ada iuran yang dikelola oleh Paguyuban Rusnawa itu sendiri tanpa adanya interpensi dari pihak UPTD.

“Memang di kami, diatur untuk adanya paguyuban, untuk memudahkan mereka berkoordinasi. Seperti Ikatan Warga Pasar lah suka ada iuran, udunan, itu di luar kami,” jelasnya.

Galih mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan tindak lanjut dari temuan tersebut dengan melakukan proses appraisal dan melaporkannya kepada BPK. (yat)

Related Articles

Back to top button