Perda Sampah Mandul
KARAWANG, RAKA – Ada dua hal yang mudah ditemui di Kabupaten Karawang. Yaitu sampah dan jalan rusak. Mengenai sampah, sepertinya Pemerintah Kabupaten Karawang masih sulit menangani persoalan sampah.
Mulai dari belum sadarnya warga untuk membuang sampah sampah pada tempatnya, pengelolaan sampah masih konvensional hingga mandulnya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Padahal dalam pasal 57 perda tersebut disebutkan pembuang sampah sembarangan bisa dipenjara paling lama lima bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Entah karena kurang sosialisasi atau tidak ada petugas yang mengawasi khusus soal sampah, masyarakat seorang cuek bebek. Mereka tetap membuang sampah seenaknya. Alhasil, sungai, lahan kosong, ruang publik, dipenuhi sampah. Penyakit seperti diare dan insfeksi saluran pernafasan tetap meneror masyarakat.
Petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang Epin mengaku kewalahan menangani sampah kota. Dia juga sering melihat orang membuang sampah seenaknya. “Saya sudah sering negur (pembuang sampah sembarangan). Tapi jawabannya mereka buat apa ada petugas,” ujar Epin kepada Radar Karawang, Minggu (10/3).
Ia mencontohkan sampah yang ada di area irigasi KW 6. Jumlahnya menggunung. Akibatnya petugas kesulitan membersihkan sampah yang berasal dari perumahan dan warga yang sengaja membuang sampah di lokasi itu. “Saking padatnya, sampah di sini harus dibersihkan menggunakan alat berat. Kalau manual, sehari tidak beres,” tuturnya.
Pengawas Kebersihan UPTD Wilayah 1 Eman Suparman mengatakan, volume sampah di KW 6 sudah di atas ambang kewajaran. “Sampah akan kita angkut sampai bersih. Kalau perlu alat berat kita turunkan,” katanya.
Ia melanjutkan, kendala yang dihadapi saat membersihkan sampah adalah jumlah truk pengangkut sampah. “Selain armada, tempat pembuangan akhir Jalupang juga sudah overload,” katanya. (apk)