HEADLINE

Peredaran Miras tak Bisa Disetop

Polisi merazia miras beberapa waktu lalu.

KARAWANG, RAKA – Regulasi pengawasan, pengendalian dan pembatasan minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) di Kabupaten Karawang masih dalam pembahasan. Dan tahap finalisasi rancangan peraturan daerah ini akan rampung minggu depan. Hanya saja, raperda ini tidak bisa menghentikan total peredaran minol karena bertentangan dengan undang-undang.

Rancangan pemerintah daerah mengenai minuman beralkohol merupakan inisiatif dari DPRD Karawang melalui Komisi I. Wakil Ketua Pansus Minuman Beralkohol (Minol) Dedi Rustandi mengatakan pengawasan dan pembatasan minuman beralkohol ini sempat didorong oleh organisasi masyarakat Islam. Bahkan, sampai sekarang ini pun ada teman-teman dari ormas Islam yang mengawal Perda Minol, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang. “Perda Minol ini lahir karena kekhwatiran dan miris banyaknya peredaran minuman beralkohol di arus bawah. Bahkan minuman keras ini sangat mudah di akses oleh anak-anak,” jelasnya, kepada Radar Karawang, Kamis (10/6).

Lebih lanjut, kata dia, minuman beralkohol ini banyak ditemukan di warung, seperti warung jamu atau kelontongan lainnya. Sementara pemerintah daerah tidak bisa menindak lantaran belum mempunyai regulasi. Padahal pihaknya menginginkan bahwa Minol ini tidak diperjualbelikan sama sekali di Karawang. Namun, hal itu bertentangan dengan undang-undang, sebab dalam undang-undang mengenai minuman beralkohol ini bisa diperjualbelikan asalkan di tempat-tempat tertentu. Misalnya, di hotel berbintang dan restoran berbintang. “Jadi di undang-undang pariwisata itu ada klasifikasi resto dan hotel berbintang yang memang menyediakan minuman beralkohol. Dan memang ini targetnya untuk eks patriat,” kata Derus, sapaan Dedi Rustandi.

Wakil Ketua Pansus Minol menjelaskan klasifikasi minuman beralkohol ini terdapat tiga kelas yaitu kelas A, B, dan C. Kata Derus, golongan A ini merupakan minuman yang kadar alkoholnya di bawah lima persen, dan kewenangan perizinannya langsung dari pusat. Kemudian untuk golongan A dan B ini kewenangannya bisa diatur di daerah. “Golongan B sampai 20 persen, dan golongan C sampai dengan 50 persen kadar alkoholnya. Dan orang yang mau menjual minuman golongan B dan C, itu nanti harus berbentuk badan hukum,” imbuhnya.

Regulasi minuman beralkohol ini sudah di paripurnakan sejak dua minggu yang lalu. Kemudian, kata Derus, reperda ini masih dalam pembahasan, dan dengan harapan kedepannya minuman keras tidak lagi diperjualbelikan di sembarang tempat seperti di warung jamu. Hal itu karena hampir 90 persen kriminalitas itu akibat berawal dari minuman beralkohol. Bahkan kata dia, anak di bawah umur pun sudah banyak yang mengkonsumsi minuman beralkohol, dan itu sudah menjadi rahasia umum. “Kita sudah melakukan empat kali pembahasan Raperda Minol ini, dan target jadwal yang ditetapkan Banmus kaitan dengan Pansus ini minggu depan harus sudah finalisasi semua pembahasan pasal per pasal ini,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button