PURWAKARTA

Perguruan Tinggi Kelas Jauh Dipersoalkan

PURWAKARTA, RAKA – Penyelanggaraan kelas jauh perguruan tinggi yang menawarkan program S1 dan S2 dengan cara instan bisa memperoleh gelar sarjana atau magister hanya dalam waktu empat bulan hingga satu tahun dikeluhkan masyarakat Purwakarta.
Perkuliahan instan kelas jauh tersebut dinilai dapat mengancam kualitas pendidikan. Ketua Dewan Pendidikan Purwakarta Agus Marzuki menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk merawat dan menjaga kualitas pendidikan di Kabupaten Purwakarta, sehingga pihaknya juga merespon aduan keberadaan kampus kelas jauh tersebut.
“Sebab oknum yang menawarkan program S1 dan S2 dari perguruan tinggi yang kampus utamanya di Kota Bandung dan Kabupaten Bekasi ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,” ujarnya, saat menggelar rapat koordinasi dengan perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Purwakarta.
Dijelaskannya, pada pasal 16 ayat (2) disebutkan bahwa semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Kemudian pada pasal 17 ayat (1) disebutkan bahwa masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan pada huruf (d) paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) satuan kredit semester.
Selanjutnya pada huruf (f) paling lama empat tahun akademik untuk program magister, program magister terapan, atau program spesialis setelah menyelesaikan program sarjana, atau diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 satuan kredit semester. “Jelas bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi yang hanya ditempuh dalam kurun waktu 4 bulan sampai 1 tahun ini tidak sesuai dengan peraturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia meminta agar Badan Kepegaeaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta selektif terhadap mekanisme pengembangan karir jabatan struktural, pengembangan jabatan fungsional, pengangkatan dan/atau perpindahan/alih tugas aparatur dalam jabatan fungsional dan kepala sekolah, tata cara penerimaan tenaga kepegawaian, CPNS, PPPK, kenaikan pangkat dan golongan, serta izin belajar ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta, jika ijazah yang dilampirkan sebagai syarat terindikasi diterbitkan oleh perguruan tinggi kelas jauh ini.
Ditempat yang sama Ketua Satgas Tindak Lanjut Laporan Kelas Jauh Dewan Pendidikan Purwakarta Manpan Drajat mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Purwakarta, BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta dan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta untuk menyampaikan hasil temuan dan laporan masyarakat atas keberadaan kelas jauh ini.
Menurutnya, kuliah instan jarak jauh tersebut merupakan bahaya laten dan mall praktik dalam dunia pendidikan, sebab anak-anak didik di satuan pendidikan di Purwakarta akan dididik oleh sumber daya manusia (SDM) yang cacat kualifikasi dan minim kompetensi. “Dewan Pendidikan Purwakarta juga akan menyampaikan permasalahan kelas jauh ini pada Kopertais Wilayah II Jawa Barat, LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat, Kemenristekdikti, Diktis Kemenag dan BAN PT,” katanya.
Dalam pertemuan itu, semua perwakilan Peguruan Tinggi se-Kabupaten Purwakarta mendukung langkah Dewan Pendidikan untuk menutup ruang gerak pendidikan kelas jauh di Purwakarta dan siap memberikan sanksi tegas jika ada oknum dosennya yang ikut membantu/mengajar dikelas jauh. Termasuk menyepakati menjaga kualitas pendidikan di Purwakarta. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button