KARAWANG, RAKA – Pemerintahan Kabupaten Karawang akan segera mengeluarkan aturan untuk organisasi masyarakat (ormas). Aturan tersebut akan diberlakukan bagi ormas yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Setelah beberapa waktu lalu DPRD Kabupaten Karawang membentuk Panitia Khusus (Pansus) raperda tentang ormas. Draft raperda serta klausal-klausal di dalamnya sudah mulai di bahas oleh pansus DPRD dengan melibatkan akademisi dan sejumlah instansi eksekutif terkait.
Ketua Pansus Raperda Ormas, Timan Sukirman mengatakan, raperda tersebut menjadi yang pertama di Indonesia. Tidak ada daerah kabupaten atau kota lain yang memiliki raperda tentang ormas,sehingga Karawang akan menjadi yang pertama memilikinya. “Karena tidak ada daerah lain yang memiliki perda tentang ormas, maka Karawang sebagai yang pertama harus bisa membuat perda ini secara detail. Bukan hanya sekedar tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, tapi juga harus bisa memasukan muatan lokal yang memang dianggap relevan dengan kondisi daerah saat ini,” kata Timan, kepada Radar Karawang.
Dikatakan Timan, keberadaan perda tersebut dianggap penting untuk mengatur ormas yang ada di Karawang. Sebab, yang ada saat ini bukan hanya sekedar ormas yang memiliki ruang lingkup nasional, tetapi sudah banyak juga berdiri ormas yang hanya mencakup tingkat kabupaten atau kota dan provinsi. “Perda ini akan menjadi dasar hukum bagi pendirian ormas di Karawang, baik itu ormas yang berbadan hukum atau pun yang tidak berbadan hukum. Sehingga nantinya keberadaan ormas di Karawang dapat terdata dengan rapi dan bisa mendapatkan hak pengakuan yang sama,” ujarnya.
Perda tersebut, lanjut Timan, mengacu pada Undang-undang (UU) No 17 tahun 2013 yang kemudian diubah menjadi Perppu No 2 tahun 2017 yang sudah diubah kembali menjadi UU No 16 tahun 2017. Secara sederhana ia menjelaskan, bahwa perda tersebut untuk mengatur terkait tugas dan fungsi dari ormas yang ada di Karawang. “Nanti akan ada larangan atau sanksi. Intinya untuk mengatur cara berorganisasi ketika mereka menjadi organisasi di masyarakat sanksinya bisa bentuk administrasi. Bisa teguran atau dicabut badan hukumnya,” kata Timan.
Sementara, Neneng Junengsih, kabag Hukum mengatakan bahwa Raperda Ormas sudah masuk dan akan dikonsultasikan ke pemerintah provinsi kemudian akan kembali ke kabupaten dan diundangkan. “Setelah selesai diundangkan baru kita susun perbupnya,” kata Neneng.
Terpisah, pengurus Laskar Merah Putih, Wahyu Anggara, belum bisa berbicara banyak mengenai raperda tersebut, pasalnya dia belum membaca drafnya. Hanya saja dia meminta, agar raperda tersebut tidak membatasi kebebasan berpendapat ormas. ”
Pada intinya begini, kalau substansi dalam perda bermaksud untuk menertibkan ormas-ormas yang dapat membahayakan negara dan atau tidak tunduk terhadap Pancasila saya sepakat. Tetapi jika terdapat maksud berupa keinginan pemerintah untuk membatasi kebebasan berpendapat, maka Laskar Merah Putih akan menjadi ormas pertama yang menggugat perda tersebut,” tegasnya. (nce)