Perketat AKB di Jalan Raya

BERIKAN MASKER : Terlihat angota polisi tengah memberikan masker kepada pengendara yang tidak menggunakan masker. Giat itu gencar dilakukan untuk menjaga Cilamaya tetap menjadi zona hijau.
CILAMAYA WETAN, RAKA – Meskipun wilayah Cilamaya Wetan termasuk zona hijau, namun kecamatan yang berada di wilayah pesisir pantai utara tersebut tetap ketatkan protokol kesehatan sebagai pencegahan wabah Covid-19 bagi pengendara yang melintas di jalan raya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh jajaran keamanan muspika Kecamatan Cilamaya Wetan. Mulai dari plori, TNI, Kasie Trantib hingga staf kecamatan, Kamis (10/9) kemarin di depan kantor camat Cilamaya Wetan.
Pihak keamanan lakukan razia masker kepada pengendara yang melintas walaupun Cilamaya Wetan sudah termasuk zona hijau dari penyebaran covid-19. “Pengetatan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker bagi pengendara tetap kita sosialisasikan. Untuk mempertahankan zona hijau,” ujar Kasie Trantib Kecamatan Cilamaya Wetan Totong Dadang.
Menurutnya, pengetatan protokol kesehatan ini merupakan salah satu upaya pencegahan agar wabah corona tidak lagi masuk ke wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan.
Ia juga tidak ingin kecolongan dengan sikap pengendara yang acuh terhadap masker, maka dari itu razia masker itu akan dia lakukan secara continue.
Dalam operasi masker tersebut, muspika Kecamatan Cilamaya Wetan tetap membagikan masker kepada pengendara yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah itu.
Alasan lupa dan tidak kebawa menjadi modal bagi para pelanggar ketika tidak menggunakan masker.
Kendatipun demikian, pihak kemanan tidak memberikan sangsi bagi mereka yang melanggar, hanya diberi arahan dan imbauan.
Hanya saja, ia terus menekankan kepada masyarakat dan pengendara. agar taat pada peraturan pemerintah mengenai penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya. Terlebih, Kecamatan Cilamaya Wetan merupakan salah satu zona hijau yang mesti dipertahankan.
Sementara menurut Kapolsek Cilamaya Kompol Sutedjo SH, dalam razia masker tersebut, pihaknya tidak menerapkan sanksi apapun kepada pelanggar.
Hanya diimbau untuk mengunakan masker, khususnya ketika melakukan aktivitas di luar ruangan. “Sanksi teguran secara lisan atau tertulis. Sanksi bekerja sosial sampai denda sesuai aturan perdanya,” tutupnya. (rok)