Perketat Jam Operasional Truk
DIPERIKSA : Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta saat memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Operasi diperketat karena ada kecelakaan dua hari berturut-turut yang diakibatkan oleh kendaraan besar di jalur arteri.
Langgar Aturan Langsung Ditindak
PURWAKARTA, RAKA – Maraknya kecelakaan lalu lintas yang terjadi berturut-turut di Jalur Arteri Purwakarta-Bandung membuat Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta melalui Bidang Pengembangan dan Keselamatan angkat bicara.
Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dishub Purwakarta, Heryadi Erlan mengatakan, pihaknya telah melakukan tindakan terhadap kendaraan-kendaraan besar dengan berkoordinasi dan saling membantu dengan pihak kepolisian sesuai kewenangan masing-masing. “Sudah, kami sudah laksanakan antisipasi dengan mengerahkan semua anggota. Tapi, tetap butuh koordinasi dan saling membantu dengan kepolisian,” ujarnya, Rabu (5/2).
Ketika disinggung terkait pemberlakuan jam operasional kendaraan besar, Erlan menyebut sudah tertuang dalam peraturan bupati No 150 Tahun 2018 tentang Pembatasan Kendaraaan Bus dan Truk tertentu memasuki beberapa ruas jalan perkotaan. “Itu sudah berlaku. Jam operasionalnya mulai 05.00 WIB sampai 21.00 WIB. Kalau di atas itu kami tindak dan kami hanya dapat meminta surat kelengkapan pengujian kendaraan bermotor (KIR),” katanya.
Erlan mengatakan, terus mengingatkan dan mensosialisasikan kepada pengusaha juga pengemudi truk besar untuk tidak memasuki wilayah kota pada jam-jam yang telah dilarang. “Batas operasional kendaraan besarnya itu sampai hendak menuju pintu tol saja atau perbatasan dengan Jalan Pemuda,” ujarnya, seraya menyebut ada pengecualian untuk kendaraan besar yang untuk keperluan industri.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin dan Selasa (3-4/2) kecelakaan terjadi di arteri tepatnya Jalan Ciganea yang mengakibatkan satu orang tewas terlindas truk dan beberapa orang mengalami luka ringan hingga luka berat. (gan)