KARAWANG

Pernikahan di Bawah Umur Didominasi Warga Kota

KARAWANG, RAKA – Data dispensasi perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Karawang pada tahun 2023 semester 1 sebanyak 61 kasus.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1 Kabupaten Karawang Asep Syuyuti menyebutkan, pada tahun 2023 terdapat 61 data perkara dispensasi kawin anak di bawah umur. Ia menjelaskan, pemberian dispensasi tersebut untuk anak di bawah usia 19 tahun. Hal ini telah sesuai dengan Undang-undang Perubahan Nomor 16 Tahun 2019. “UU asalnya nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, tetapi UU ini kan terlalu lama, jadi banyak yang menilai sudah tidak relevan sehingga akhirnya ada pengajuan uji materi,” ujarnya, Kamis (21/9).
Ia menambahkan untuk data di tahun 2020 ada sebanyak 215. Kemudian di tahun 2021 menurun menjadi 124 data. Jumlah ini mengalami peningkatan tiga kasus menjadi 127. Ia mengungkapkan sebagian besar masyarakat yang mengajukan dispensasi berada di wilayah Karawang Kota dan didominasi oleh wanita. “Rata-rata dari daerah kota, mungkin karena mereka lebih paham terkait adanya dispensasi kawin ini,” tambahnya.
Asep menyampaikan bagi anak yang masih di usia 19 tahun dapat mengajukan permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama. Pengajuan tersebut dapat dilakukan oleh orangtua atau wali dari calon pengantin. “Pengajuan dispensasi kawin ini dilakukan oleh orang tua atau wali dari saudara atau saudari yang hendak menikah. Salah satu yang dikabulkan oleh MK itu hanya masalah umur, baik laki-laki maupun perempuan boleh menikah di umur 19. Jadi, ketika di bawah umur tersebut, harus melakukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button