Pernikahan Dini Dilarang, Usia Calon Pengantin Minimal 19 Tahun
KARAWANG, RAKA – Pernikahan dini rawan terjadi di Karawang. Selain karena banyak yang hamil duluan, ada juga orangtua khawatir pergaulan anak. Padahal, dalam peraturan perundang-undangan sudah jelas melarang pernikahan dini. Karena usia minimal calon pengantin harus 19 tahun.
Kepala KUA Telagasari Harno menyebutkan, di tengah pandemi angka pernikahan masih cukup tinggi. Selama tahun 2021 tercatat 473 angka pernikahan. Padahal pada saat pandemi akad lebih dianjurkan dilaksanakan di KUA agar meminimalisir kerumunan. Untuk saat ini kegiatan pernikahan sudah tidak ketat seperti pada dua tahun kemarin. Calon pasangan pengantin bisa melangsungkan akad di rumah dan tidak harus di kantor KUA. “Sekarang sudah boleh akad di rumah. Tapi protokol kesehatan harus tetap diterapkan,” pungkasnya.
Syarat nikah KUA wajib diketahui bagi pasangan yang akan menikah. Di Indonesia sejumlah berkas harus dipersiapkan calon pengantin sebelum melakukan pernikahan.
Syarat nikah KUA cukup banyak, sehingga pasangan yang akan melakukan pernikahan harus mempersiapkannya jauh hari sebelum hari H. Syarat nikah KUA harus dipersiapkan dengan teliti agar memudahkan calon pengantin. Salah satu syarat nikah KUA yang perlu diperhatikan adalah batas usia menikah. Berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah KUA adalah minimal usia 19 tahun. Kemudian ada beberapa berkas syarat nikah KUA yang harus disiapkan calon pengantin. Diantaranya surat keterangan kehendak nikah dan surat keterangan dari orang tua calon mempelai. Surat keterangan kehendak nikah itu nanti ada rekomendasi dari pemerintah setempat berdasarkan KTP yang biasa disebut N1. Kemudian ada juga surat keterangan dari orang tua itu N4 .
Sedangkan Biaya sebagai syarat nikah di KUA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag). Sebenarnya tidak ada pungutan biaya alias gratis. Tentunya dengan beberapa ketentuan, salah satunya pernikahan dilakukan di kantor KUA. Kemudian dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, terdapat biaya yang harus ditanggung oleh calon pengantin. Yakni sebesar Rp 600.000 dan biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama. (psn)