HEADLINE

Tampil Guru PPPK Formasi 2022 Tertunda, SK Pengangkatan Belum Terbit

KARAWANG, RAKA – Guru PPPK yang sudah lolos seleksi seharusnya sudah menerima tambahan penghasilan (tamsil). Namun, tunjangan tersebut harus tertunda karena sampai saat ini belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan, Musa Surya Atmaja menyampaikan, jumlah formasi awal untuk PPPK guru 2022 hanya sebanyak 1.615. Kemudian memperoleh penambahan kuota dari pihak Kementrian Pendidikan sebanyak 2.247. Selanjutnya ia menyampaikan sebelumnya masih berpedoman pada aturan SPMT tahun 2021 terkait pemberian gaji. “Penyebabnya itu pertama kita merencanakan tentangPPPK di tahun 2022 ada sekitar 1.615 awalnya kemudian berkembang ketika melakukan rakor diberi kuota oleh kementrian 2.247 orang, maka banyak teman-teman K2 yang sudah dipastikan lulus mereka. Oleh karena itu, ketika kami berpatokan pada PPPK tahun 2021 lalu mereka mendapat SPMT(Surat Perintah Melaksanakan Tugas) di bulan April jadi bisa langsung mendapatkan gaji,” ujarnya, Selasa (20/6).
Ia menjelaskan, tambahan penghasilan belum dikeluarkan akibat dari pengumuman dan pemberian surat keputusanPPPK hingga sekarang belum dikeluarkan. Ia menambahkan pemberian tersebut akan dilakukan pada Oktober. “Ternyata realitanyaPPPK itu mundur terus akhirnya daripada kami terkendala dengan pengembalian dana, jadi untuk PPPK tahun 2022 kita estimasi data yang lulus nya. Kami masih menunggu SK, insya Allah sekarang sudah diketahui secara pasti jumlahnya akan kami cairkan di anggaran perubahan sekitar Oktober dan untuk yang April, Mei pasti akan keluar,” tambahnya.
Ia menegaskan, kepada seluruhPPPK agar tidak memperoleh gaji yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2 dan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kendala saat proses pengembalian dana. Ia mengungkapkan untuk K2 mendapatkan gaji sebesar 1.250.000 setiap orang. Kemudian untuk tenaga didik seperti tata usaha akan memperoleh 650 ribu setiap orang. “Kami sudah mewanti-wanti bahwa di bulan Juni jangan lagi menerima gaji yang asalnya dari APBD 2 atau APBN supaya tidak terkendala untuk mengembalikan kembali. Insyallah aman tidak ada pengurangan gaji. Untuk K2 sesuai dengan arahan Bupati sebesar 1.250.000 per orang kalau untuk tenaga didik yang lain itu 650 ribu per orang,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button