Perumahan Wajib Punya TPU, 422,220 Fasos Fasum Sudah Diserahkan ke Pemkab
KARAWANG, RAKA – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang bagi pengembang diwajibkan untuk menyediakan tempat pemakaman umum (TPU). Saat ini, sebanyak 422,220 fasos fasum telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dari pihak pengembang.
Pelaksana tugas Sekretaris Dinas PRKP, Anyang Saehudin menyampaikan, hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 terkait tata cara penyerahan fasos fasum. Jumlah TPU yang diserahkan sebesar dua persen dari luas yang telah diajukan. “Masalah ini tercantum dalam Perda No 1 tahun 2022 terkait tata cara penyerahan fasos fasum. Ada ketentuannya, salah satu yang wajib untuk pengembang di awal itu penyediaan TPU,” ujarnya, Jumat (25/8)
Saat ini, lanjutnya, telah terbentuk tim gugus tugas yang bertugas untuk melakukan verifikasi secara langsung di lapangan. Tim ini merupakan gabungan dari 11 OPD dinas teknis. Ia menyebutkan sebanyak 422,220 fasos fasum yang telah diserahkan kepada pemerintah dari pengembang. Selain itu terdapat pula 58 perumahan yang tidak terdapat pengembang. “Gugus tugas itu gabungan dinas teknis, ada 11 OPD yang dilibatkan menjadi anggota tim verifikasi. Termasuk sidak sudah dilakukan. Sekarang sudah berjalan, kita juga melakukan sosialisasi kepada asosiasi pengembang dan sudah ada 36 pemohon fasos fasum di tahun 2023 ini, termasuk TPU yang masih 1 perangkat dengan fasos fasum,” tambahnya.
Ia menghimbau kepada semua pengambang untuk segera melakukan penyerahan fasos fasum. Ia menjamin proses penyerahan akan dilakukan secara cepat ketika persyaratan telah lengkap. “Ketika ada yang bertanya kenapa bantuan pemerintah tidak turun, karena fasos fasum belum diserahkan. Jadi kami tidak berkewajiban membantu. Kami tidak akan memproses lama dan menyambut dengan baik,” tutupnya. (nad)