Perusahaan Wajib Punya Satgas Covid-19
SIDAK: Satgas Covid-19 Karawang saat sidak ke sejumlah perusahaan beberapa waktu lalu.
KARAWANG, RAKA- Perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang wajib memiliki Satgas Covid-19. Hal ini dibutuhkan untuk mempermudah Pemda Karawang dalam menangani wabah di kawasan industri. Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, sidak perusahaan yang gencar dilakukan oleh Pemda Karawang saat ini berniat untuk mempermudah alur penanganan Covid-19 di perusahaannya, bukan untuk memberikan ancaman atau menakut-nakuti. Karena terbukti masih ada perusahaan yang belum memiliki Satgas Covid-19. “Dalam beberapa kali sidak yang kami lakukan. Kami menemukan perusahaan yang belum memiliki Satgas Covid-19. Padahal pandemi ini sudah berlangsung hampir 2 tahun. Lalu bagaimana alur penanganan mereka yang karyawanya terpapar covid? Bagaimana pelaporannya? Tracing dan testingnya?,” jelasnya, saat diskusi dengan dunia industri melalui virtual, Rabu (28/7).
Diteruskannya, pembentukan Satgas Covid-19 di perusahaan bertujuan memastikan bagaimana penerapan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) mengenai poin kiritikal dan esensial, apakah sudah terlaksana dengan baik dan maksimal di tingkat perusahaan. Untuk itu, ia kembali mengingatkan pihak perusahaan mengikuti aturan surat edaran yang telah diberikan. “Kalau perusahaan memiliki satgas. Kalau ada yang terpapar, nanti bisa langsung melaporkan ke puskesmas atau satgas kecamatan. Nanti akan dibantu tracingnya. Jadi penanganya akan lebih mudah,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Peradangan dan Perindustrian Ahamd Suroto mengatakan, Satgas Covid-19 tidak akan sungkan memberhentikan kegiatan produksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan prokes di tengah PPKM. Bahkan, kata dia, jika perusahaan berulang kali melanggar prokes sebagaimana yang sudah ditetapkan di tengah PPKM level 4 ini, bisa dicabut izin operasionalnya. “Sesuai surat edaran Menteri Perindustrian itu bisa dicabut izin operasionalnya, kalau berulang-ulang tidak mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Menurut Suroto, dua perusahaan yang ditutup sementara, baru bisa menjalankan kegiatan produksi kembali selama semua SOP penanganan Covid-19 di perusahaan itu terpenuhi. Seperti membentuk Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan melaporkan karyawan yang terkonfirmasi virus corona. “Harus diperbaiki dulu semuanya sampai betul-betul mengikuti prokes yang sudah ditentukan,” ujarnya. (mra/dis)