Pesisir Pantai Bisa Disertifikatkan
MENYIMAK : Warga Cilamaya Wetan saat menyimak pemaparan soal program PTSL.
CILAMAYA WETAN, RAKA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) untuk sertifikasi lahan terus disosialisasikan di Kecamatan Lemahabang, Cilamaya Kulon dan Cilamaya Wetan. Selain tanah darat dan sawah, tanah timbul di pesisir laut ikut program teraebut. Asal memenuhi syarat.
Kepala Desa Muara Kecamatan Cilamaya Wetan Iyos Rosita mengatakan, tanah timbul dari hasil sosialisasi bisa didaftarkan masuk PTSL, yang terpenting di luar sepadan pantai, yaitu tanah dengan jarak 400 meter dari pasang air laut. “Saat ini di Desa Muara ada sekitar 300 rumah berdiri di atas tanah timbul, tapi sebagian ada yang sudah bersertifikat dan sebagiannya ada juga yang belum,” katanya.
Maka dari itu, masyarakat yang hendak mendaftarkan lahannya dari tanah timbul bisa masuk sekretariat PTSL dengan melampirkan SPPT, Photocopy KTP-el dan Surat Keterangan Desa (SKD). “Yang lahan dengan jarak 400 meter dari pasang air laut, itu bisa masuk PTSL untuk disertifikatkan,” terangnya.
Secara umum, lanjut Iyos, bidang tanah yang akan didaftarkan ke BPN dari program PTSL ini kuotanya sampai 1.650 bidang. Sementara jumlah tanah timbul yang hendak didaftarkan, belum ada data detailnya, karena baru selesai penyuluhannya dari BPN. “Bidang yang akan didaftarkan di Muara itu ada 1.650 bidang, termasuk yang tanah timbul itu,” ujarnya.
Di tempat berbeda, Kepala Desa Sukajaya Abdul Gofur, tanah sepadan yang jaraknya 400 meter dari bibir pantai, kebetulan tidak ada di Pasirputih. Sehingga, semua tanah timbul masih sepadan pantai dan di larang jadi hak milik. “Untuk Desa Sukajaya tidak ada tanah timbul yang akan didaftarkan PTSL, karena masih sepadan pantai,” pungkasnya. (rok)