Suryana Hadi Wijaya
KARAWANG, RAKA – Bakal calon bupati dan wakil bupati yang masih menjabat atau petahana haruskan cuti selama masa kampanye. Masa cuti petahana terhitung sejak ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati pada pilkada tahun 2020 ini.
“Kalau sudah ditetapkan yah harus cuti, dan itu ada diaturan PKPU dia harus cuti pada masa kampanye,” jelas Suryana Hadi Wijaya, koordinator Hukum Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang kepada Radar Karawang, Selasa (8/9).
Penetapan calon kepala daerah, lanjutnya, akan dilakukan pada 23 September mendatang dilanjut pada 26 September sampai 05 Desember merupakan masa kampanye.
“Tanggal 26 sudah mulai kampanye, nah disitu sudah harus mulai cuti, (kalau tidak cuti) gak boleh kampanye berarti,” paparnya.
Kemudian terkait baliho atau gambar bakal calon bupati dan wakil bupati yang sudah terpasang di beberapa saat ini, menurut Suryana, belum menjadi wewenang Bawaslu untuk menindak atau tidaknya, karena belum ditetapkan sebagai calon artinya masih bakal calon. “Mungkin itu bentuknya (bagian) dari sosialisasi mereka dan hubungannya dengan K3 (Ketertiban, Kenyamanan, Keindahan),” pungkasnya. (mra)