Uncategorized

Petani KJA Terancam Digusur

DIDATA : Satgas Citarum Harum Sektor 16 saat melakukan pendataan keramba jaring apung yang dibangun di saluran irigasi milik PJT II. Jika keberadaan KJA berdampak pada kualitas air, maka KJA tersebut akan dibongkar.

KLARI, RAKA – Satuan Petugas (Satgas) Citarum Harum Sektor 16 lakukan pendataan pemilik Keramba Jaring Apung (KJA). Hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pencemaran aliran sungai.

Komandan Sektor (Dansektor) 16 Citarum Harum Kolonel Czi Sajad Mawardi mengatakan, dengan banyaknya jumlah KJA yang dimiliki setiap warga, tentunya akan berdampak pada kualitas air. Pasalnya pemberian pakan ikan akan terjadi pendangkalan pada sungai tersebut. “Kalau satu keramba tidak akan kenapa-kenapa, tapi kalau dengan jumlah yang sangat banyak lama kelamaan akan terjadi pendangkalan,” ucapnya, kepada Radar Karawang, Rabu (2/10).

Ia menambahkan, selain terjadi pendangkalan, bukan tidak mungkin akan menurunkan pula kualitas air. Karena kandungan pada pakan ikan yang sebagian memiliki kandungan zat kimia, sedangkan air tersebut menjadi konsumsi masyarakat yang berdampak pada kesehatan masyarakat. “Kita tidak mau kalau sampai kesehatan warga terganggu, tentunya akan kita tertibkan,” tambahnya.

Kegiatan yang diikuti oleh muspika kecamatan tersebut juga akan memanggil seluruh pemilik KJA yang nantinya akan dilakukan pembinaan, salah satunya adalah mengurangi jumlah KJA yang dimiliki setiap warga. “Ya kita lakukan buat kebaikan kita bersama, silahkan kalau mau mencari rezeki kita tidak halangi, tapi lebih dari itu, kita juga jangan lupa untuk menjaga lingkungan serta memperhatikan dampak yang terjari dari adanya KJA itu, nanti kita akan panggil semuanya, kita kumpulkan di posko kita, kita akan bina warga tersebut kita juga ajak muspika kecamatan untuk hal ini,” paparnya.

Hal serupa disampaikan Kasie Trantib Kecamatan Klari Akang Muhtar, sebagian pemilik KJA merupakan warga luar yang mencari rezeki di perairan tersebut.

Menurutnya, tidak sedikit warga luar tidak memiliki izin saat melakukan usaha, meskipun pihak Perum Jasa Tirta tidak melarang, pihaknya mengajak PJT untuk bekerjasama dalam menangani hal tersebut. “Ya artinya kita harus menertibkan para pelaku usaha tersebut, jangan sampai dampaknya kena masyarakat kan bahaya juga,” pungkasnya. (mal)

Related Articles

Back to top button