
radarkarawang.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) desak DPRD bentuk Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru. Aturan ini dinilai penting agar para guru memiliki kepastian hukum dan merasa aman dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
Ketua PGRI Kabupaten Karawang Uyat M.Pd mengatakan, bahwa selama ini guru sering mendapatkan perlakuan yang tidak adil, terutama di tingkat nasional. Karena itu, PGRI menilai perlu adanya regulasi khusus di daerah yang melindungi profesi guru dari berbagai bentuk ancaman dan tekanan.
“Guru seringkali didzolimi, terutama di tingkat nasional. Untuk memperjuangkan para guru ke depan, PGRI Kabupaten Karawang akan mendorong bupati dan DPRD agar segera membuat dan mengesahkan Perda Perlindungan Guru. Dengan adanya Perda itu, guru akan lebih enjoy dan nyaman dalam mengajar,” kata Uyat, Selasa (28/10).
Uyat juga mengungkapkan, bahwa belum lama ini pihaknya menerima kunjungan DPRD Aceh Jaya. Kunjungan tersebut dimanfaatkan untuk mempelajari praktik perlindungan guru, yang nantinya akan dijadikan dasar penyusunan Undang-Undang Perlindungan Guru di Aceh Jaya. Ia menambahkan, tindakan guru dalam mendisiplinkan siswa seharusnya dipahami sebagai bentuk kasih sayang, bukan kekerasan.
“Apa pun yang dilakukan guru selama tidak menimbulkan luka fisik seharusnya dapat diterima, karena itu adalah bentuk kasih sayang guru terhadap anak didiknya. Bahkan, siswa dari SD hingga SMA saat SPMB diminta membuat fakta integritas, sehingga bila mereka melanggar aturan, wajar jika diberikan hukuman,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Kecamatan Kotabaru Junaedi Abdillah M.Pd, yang juga mendukung upaya ini, menegaskan pentingnya perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugas mendidik. Menurutnya, banyak guru saat ini berada dalam dilema karena posisi mereka yang serba salah.
“Kami juga akan mendorong agar Perda Perlindungan Guru segera dibuat. Banyak guru yang sekarang dilema, karena ketika tegas dianggap keras, tetapi ketika membiarkan dianggap tidak peduli. Maka Perda ini penting agar guru memiliki perlindungan hukum yang jelas dalam mendidik,” tutupnya. (zal)



